c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

28 Oktober 2019

13:08 WIB

Pemkot Jakpus Imbau Pengendara Odong-odong Tak Lagi Beroperasi

Penertiban odong-odong masih menunggu koordinasi dengan pihak kepolisian

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Pemkot Jakpus Imbau Pengendara Odong-odong Tak Lagi Beroperasi
Pemkot Jakpus Imbau Pengendara Odong-odong Tak Lagi Beroperasi
Odong-odong yang beroperasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Suku Dinas Perhubungan setempat mengimbau agar odong-odong tidak lagi beroperasi di jalan raya. Alasannya, odong-odong dinilai merupakan kendaraan modifikasi.

"Selama ini kalau memang ada odong-odong yang beroperasi kita imbau atau beri teguran sesuai kewenangan kita," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjutak, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/10).

Menurut Harlem, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan dengan memberikan bukti pelanggaran (tilang) odong-odong secara langsung karena hal tersebut merupakan kewenangan polisi.

"Odong-odong kan motor yang dimodifikasi, SIM dan STNK melekat pada motor itu," kata Harlem.

Harlem mengatakan, pihaknya pun belum menjadwalkan untuk penertiban kendaraan odong-odong secara khusus karena memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Selama kalau ada (odong-odong) yang beroperasi, kita pasti tegur," kata Harlem.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/10) odong- odong direncanakan akan dilarang untuk beroperasi di wilayah Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar.

"Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," ujar Fahri.

Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

Polda Metro Jaya menjadwalkan akan membentuk tim gabungan khusus menyosialisasikan larangan odong-odong untuk beroperasi di daerah Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan akan segera mengeluarkan surat edaran untuk menertibkan kendaraan odong-odong yang kerap dijadikan moda transportasi masyarakat.

Syafrin mengatakan, odong-odong tidak memenuhi standar spesifikasi kendaraan bermotor dan secara otomatis membahayakan para penumpangnya.

"Akan kita larang, tapi tentunya kita sosialisasikan dulu termasuk mencari solusi terbaik untuk semua pihak,” kata Syafrin, Jumat (25/10) saat dihubungi Validnews.

Surat edaran yang akan dikeluarkan Dishub DKI secara bertahap dan akan disampaikan ke tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT. Hal ini juga sekaligus menjadi sosialisasi pada masyarakat dan pelaku usaha odong-odong.

Sosialisasi ini juga termasuk mencarikan solusi untuk para pengemudi dan produsen odong-odong setelah kendaraan itu dilarang beroperasi. Syafrin mengatakan para pelaku ini bisa dialihkan menjadi pengemudi bajaj atau Jak Lingko, atau pun kursus-kursus lain.

Syafrin melanjutkan, jika sosialisasi sudah dilakukan secara baik, langkah selanjutnya adalah menertibkan odong-odong yang masih beroperasi. Bila ditemui masih ada yang beroperasi, Dishub DKI bakal menindak tegas dengan menyita dan mengandangkan jenis kendaraan ini.

Dalam pelarangan ini, Dishub DKI Jakarta berlandaskan pasal 49 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada regulasi tersebut disebutkan, kendaraan bermotor, kereta gandengan yang dibuat dan dirakit di dalam negeri dan akan dioperasikan di jalan, wajib melakukan pengujian berupa uji tipe dan berkala.

Dasar hukum lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2025 tentang Kendaraan. Juga PP nomor 74 Tahun 2004 tentang Angkutan Jalan. (Jenda Munthe)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar