27 Februari 2019
19:07 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, menagih janji penembang untuk membangun fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Pasalnya, hingga saat ini masih ada pengembang yang belum memenuhi janji tersebut.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Jakarta Barat, Fredy Setiawan mengatakan, berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 285 pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos dan fasum itu.
Sebenarnya, Fredy menjelaskan, upaya penagihan fasos dan fasum sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Selama 2017, tercatat sebanyak 49 pengembang menyerahkan berita acara serah terima (BAST) lahan fasos dan fasum kepada Pemkot Jakarta Barat.
"Sedangkan pada 2018, sebanyak 15 pengembang lainnya juga telah diterbitkan BAST lahan yang menjadi kewajiban mereka," ungkap Fredy, di Jakarta, seperti dikutip dari Beritajakarta.id.
Setelah BAST diterbitkan, jelas Fredy, pengembang diwajibkan mengurus sertifikat lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selanjutnya, lahan beserta sertifikat yang telah diterbitkan itu diserahkan untuk dicatatkan sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.
Ia menambahkan, selain penyerahan aset lahan, sejumlah pengembang juga memiliki kewajiban untuk membangun sejumlah fasilitas publik di antaranya taman, trotoar dan sebagainya.
Sebelumnya, pada Oktober 2018 lalu, Pemkot Jakbar juga menagih fasos dan fasum kepada pengembang. Saat itu, data BPK mencatat, di wilayah ini masih ada 236 dari total 285 pengembang yang belum sepenuhnya menyerahkan kewajiban fasos fasum kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Baru 49 pengembang di Jakarta Barat yang sudah menyerahkan kewajiban fasos fasum," kata Fredy.
Untuk diketahui, perihal lahan fasos dan fasum sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009. Yakni pengembang wajib menyerahkan lahan fasos dan fasumnya kepada pemerintah.
Sayangnya tidak ada penerapan sanksi di dalam regulasi yang mengaturnya. Sanksi yang dimaksudkan itu apakah masuk dalam pidana atau perdata bagi pengembang yang enggan menyerahkan lahan fasos dan fasum atas lahan yang mereka kerjakan. (James Manullang)