15 Agustus 2018
10:56 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, menerima penyerahan aset fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) kewajiban pengembang Perumahan Gading Kirana yang terletak di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading. Aset tersebut berupa lahan marga jalan seluas 23.578 meter persegi senilai Rp332,3 miliar.
Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau mengatakan, setelah diserahterimakan, aset ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Pihaknya memastikan, untuk merawat aset yang diterima dari pengembang tersebut.
"Aset ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga warga bisa merasakan langsung dampak pembangunan infrastruktur menggunakan dana APBD," ujarnya, Selasa (14/8) seperti dikutip dari beritajakarta.id.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara, Suroto menambahkan, selama ini pihaknya tidak bisa melakukan perawatan rutin lantaran belum dilakukan serah terima aset. Karena itu, dirinya mengimbau pengembang lain yang masih memiliki kewajiban untuk segera melakukan serah terima.
"Kasihan warga yang sudah membayar pajak tapi belum bisa merasakan pembangunan infrastruktur di wilayahnya karena terhambat dengan aset yang belum diserahterimakan," tandas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempermudah penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) dari pengembang. Kebijakan itu diberlakukan setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Pengembang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada Pemprov DKI. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 25 Oktober 2016.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta dengan peraturan ini memotong proses penyerahan fasos fasum dari pengembang yang memiliki SIPPT. Selama ini fisik diteliti oleh wilayah kemudian dilaporkan ke BPKAD. Melalui BPKAD dibuatkan berita acara serah terima kemudian dicatatkan ke BPKAD, jadi aset DKI.
Berdasarkan peraturan baru, yang melakukan penelitian fisik adalah wilayah. Sedangkan pihak penerima adalah Wali Kota.
Dengan kebijakan ini, diharapkan mempermudah pengembang menyerahkan fasos fasum yang diwajibkan. Selain itu juga prosesnya bisa lebih cepat untuk pencatatan aset DKI.
Pemprov DKI Jakarta mengejar pengusaha atau pengembang yang memiliki tanggungan atau utang berupa fasos dan fasum. Fasos fasum menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan Pemprov Jakarta.
BPK mempertanyakan penagihan fasos fasum ke pengembang yang harusnya menjadi aset DKI. Catatan ini sempat mengganjal Pemprov DKI untuk mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangannya.
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, fasos fasum di Jakarta ada sekitar Rp 13 triliun yang tidak diketahui lokasinya. BPAD bersama tim pencatatan aset menemukannya sekaligus dokumennya. Untuk yang belum, kata dia, pemprov akan memburunya dengan bekerjasama dengan Disdukcapil. (Leo Wisnu Susapto)