c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

20 Februari 2019

11:44 WIB

Pemkab Bekasi Tagih Fasos Fasum dari Pengembang

Dari total ratusan pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi, baru 36 pengembang yang sudah menyerahkan lahan fasos dan fasum

Pemkab Bekasi Tagih Fasos Fasum dari Pengembang
Pemkab Bekasi Tagih Fasos Fasum dari Pengembang
Ilustrasi ruang terbuka hijau. Antara Foto/ Anis Efizudin

BEKASI - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menagih janji para pengembang perumahan setempat untuk segera menuntaskan kewajibannya.

"Kewajiban yang harus dipenuhi pengembang adalah ketersediaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) untuk diserahkan kepada kami," kata Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan di Cikarang, seperti dilansir dari Antara, Selasa (19/2) malam.

Ia menjelaskan, perihal lahan fasos dan fasum sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009. Yakni pengembang wajib menyerahkan lahan fasos dan fasumnya kepada pemerintah.

"Kita sudah panggil dan kita imbau para pengembang perumahan, namun masih saja banyak yang belum memenuhi kewajibannya," kata dia.

Dari total ratusan pengembang perumahan yang menjalankan usahanya di Kabupaten Bekasi, sejauh ini baru 36 pengembang yang sudah menyerahkan lahan fasos dan fasum ke pihaknya.

"Bahkan keberadaan pengembang di sini sudah berpuluh-puluh tahun, sementara Dinas kami baru dua tahun berdiri. Makanya akan terus kita tata dan monitor seluruhnya agar data kita valid," jelas Iwan.

Menurutnya, kelemahan pemerintah daerah untuk menertibkan persoalan ini adalah tidak adanya penerapan sanksi di dalam regulasi yang mengaturnya.

Sanksi yang dimaksudkan itu apakah masuk dalam pidana atau perdata bagi pengembang yang enggan menyerahkan lahan fasos dan fasum atas lahan yang mereka kerjakan.

"Ini yang membuat kami kesulitan untuk memaksa mereka menyerahkan lahan fasos dan fasum, tidak ada kejelasan mengenai sanksi karena tidak diatur dalam Permendagri itu sendiri," jelasnya.

Ia menambahkan, di tahun 2018 saja, dari enam pengembang yang dipanggil pihaknya, baru satu pengembang yang menyatakan kesanggupannya untuk merealisasikan penyerahan lahan tersebut.

Iwan menargetkan pada tahun 2019 ini, minimal ada 10 pengembang yang menyerahkan kewajiban fasos dan fasum kepada pemerintah daerah.

"Karena mereka sudah seharusnya menyerahkan saat awal mengurus perizinannya," tandas Iwan. (Jenda Munthe)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar