10 Maret 2020
13:21 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
DEPOK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mengimbau calon pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman data diri. Langkah ini perlu dilakukan agar semua calon pemilih pemula yang menginjak usia 17 tahun pada 2020 mempunyai hak pilih saat Pilkada yang digelar 23 September 2020.
"Jika sudah melakukan perekaman data diri, pemilih pemula tersebut dapat mengikuti pemungutan suara menggunakan surat keterangan (suket)," kata Hardiono di Depok, Selasa (10/3) seperti dikutip dari Antara.
Ia juga meminta kepada dinas dan instansi terkait untuk membuat action plan secara jelas.
"Semoga bisa berkoordinasi terus. Jika ada temuan kecurangan dilaporkan dan ditindaklanjuti agar semua dapat berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, pemilu itu sendiri sukses tanpa ekses," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, pihaknya akan melakukan pemutakhiran data pemilih pada tanggal 21–23 Maret 2020. Nantinya, KPU Kota Depok juga akan membuka outlet pendaftaran pemilih di pusat-pusat kegiatan masyarakat.
"Kami meminta supaya masyarakat proaktif, jangan pasif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih. Tujuannya agar kita punya data yang valid," ucap Nana.
Sebelumnya, KPU Kota Depok Jawa Barat memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat tidak diikuti oleh calon independen, setelah batas akhir pendaftaran calon independen tersebut resmi ditutup.
"Sejak dibuka pada 19 hingga 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon independen yang mendaftar," kata Nana beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, syarat calon independen untuk maju Pilkada Depok harus menyerahkan syarat dukungan minimal 85.107 dukungan masyarakat dengan bukti foto kopi KTP-el yang bertanda tangan.
Dikatakannya KPU Kota Depok melakukan apel penutupan dan penutupan pintu gerbang secara simbolis bersama komisioner KPU Kota Depok, juga dihadiri dan disaksikan oleh anggota KPU Provinsi Jawa Barat Titik Nurhayati dan pimpinan Bawaslu Kota Depok.
Nana menyatakan dengan demikian penerimaan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon independen dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020 resmi ditutup.
"Dengan demikian kita tutup penerimaan calon perseorangan ini dan kami pastikan di Pilkada Depok tanpa diikuti oleh calon perseorangan," ujarnya.
Dengan tidak adanya bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur independen ini, maka Pilkada Depok 2020 tinggal menunggu pasangan calon yang diusung partai politik.
"Tahapan pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik ini mulai dibuka pada 16 sampai 18 Juni nanti," tandas Nana. (Jenda Munthe)