c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 September 2018

09:20 WIB

Pemecatan Siswa Pelaku Tawuran Renggut Hak Pendidikan

KPAI mencatat ada sekitar 202 anak yang berhadapan dengan hukum akibat tawuran selama dua tahun terakhir

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Pemecatan Siswa Pelaku Tawuran Renggut Hak Pendidikan
Pemecatan Siswa Pelaku Tawuran Renggut Hak Pendidikan
Ilustrasi pelajar dalam sebuah kegiatan sekolah. ANTARA FOTO/Moch Asim

JAKARTA - Tawuran masih marak terjadi di kalangan pelajar sampai saat ini. Buktinya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada sekitar 202 anak berhadapan dengan hukum akibat terlibat tawuran dalam rentang dua tahun terakhir, hingga tahun 2018.

"Ada sekitar 74 kasus anak dengan kepemilikan senjata tajam. Tentu saja ini sangat memprihatinkan," kata komisioner KPAI Putu Elvina dalam pesan tertulis seperti yang dilansir Antara, Sabtu (9/8).

Ia mengatakan, hingga kini belum ditemukan formula dan jalan keluar yang efektif untuk menghentikan tradisi tawuran. Tawuran pelajar merupakan siklus kekerasan yang terjadi dalam satu sekolah maupun antarsekolah.

Dia menyayangkan tradisi ini. Sebab dampak yang diakibatkan tawuran katanya luar biasa. Tawuran dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas sekolah maupun publik, teror, kehilangan jiwa dari kedua kelompok yang berkelahi, bahkan tak jarang menyasar masyarakat di sekitar lokasi.

"Peran orang tua, institusi pendidikan, dan model peran dari masyarakat belum benar-benar berperan sebagai agen perubahan yang bisa mengikis budaya kekerasan tersebut," kata Putu.

Ia menilai penegakan hukum terhadap pelaku tawuran tidak akan optimal bila tidak dibarengi dengan membangun budaya hukum yang positif.

"Ancaman pengeluaran dari sekolah tidak akan menyelesaikan masalah karena juga akan berdampak pada masalah sosial lainnya," katanya.

Untuk itu dia mengingatkan pihak sekolah agar jangan "cuci tangan" dengan mengeluarkan siswa pelaku tawuran karena hal itu merenggut hak pendidikannya. Jalan keluar berbasis sistem disebutnya harus dibangun sehingga selama si pelajar menjalani proses hukum sampai penetapan pengadilan, dia tetap mendapatkan hak pendidikan walau melalui sistem nonformal.

Ia meminta berbagai pihak duduk bersama mencari jalan keluar sehingga tawuran tidak menjadi siklus yang permanen di kalangan pelajar.

Institusi pendidikan sebagai representasi negara harus hadir memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi meskipun status mereka berhadapan dengan hukum.

"Ancaman pengeluaran dari sekolah tidak akan menyelesaikan masalah karena juga akan berdampak pada masalah sosial lainnya," katanya.

Sebelumnya, terjadi tawuran antarkelompok remaja yang masih pelajar sebuah sekolah di Jalan R Soepena, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/9) yang menyebabkan seorang pelajar tewas. (Nofanolo Zagoto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar