20 April 2020
19:30 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa saat tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap minimarket dan pencurian kendaraan bermotor meningkat. Para pelaku kejahatan memanfaatkan situasi pandemi covid-19 untuk memudahkan aksi mereka.
"Ada pergeseran, curat (pencurian dengan pemberatan) ada peningkatan dalam curanmor (pencurian kendaraan bermotor) maupun juga sekarang ini bergeser ke minimarket, karena memang situasi pandemi ini banyak orang di rumah, minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB, mereka rata-rata beraksi di atas jam 01.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Senin (20/4).
Yusri mengatakan parameter perbandingan yang digunakan adalah data dari bulan yang sama pada tahun yang sebelumnya. Dia mengatakan angka kejahatan secara total menurun, namun ada peningkatan curat terhadap minimarket dan curanmor.
Meski demikian, Yusri juga menyampaikan agar masyarakat tidak resah dengan peningkatan angka kejahatan tersebut karena jajaran kepolisian telah memetakan daerah rawan kejahatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Polda Metro Jaya sudah memerintahkan semua wilayah di bawa kendali Ditreskrimum untuk memetakan wilayah rentan kejahatan di wilayah Polda Metro Jaya," ucap dia.
Pihak Polda Metro Jaya melalui Jajaran Sub Direktorat 3 Unit 2 Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal juga menangkap dua dari lima anggota sindikat pembobol minimarket yang biasa beraksi di daerah Jawa Barat maupun wilayah DKI Jakarta.
Yusri mengungkap bahwa dua orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial HSS (39) dan SN (48). Keduanya ditangkap di kawasan Cikarang, Jawa Barat. Sedangkan tiga lainnya berinisial PR, I dan S masih dalam pengejaran polisi.
"Dua tersangka sekarang berhasil diamankan, pelakunya semuanya ada lima orang," kata Yusri,
Yusri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, HSS dan SN berperan merusak pintu dan mengambil barang-barang di dalam minimarket. Sedangkan, PR dan I berperan mengintai sekitar lokasi saat aksi pencurian itu berlangsung.
“Sedangkan S menjadi otak dalam sindikat itu. S yang menyediakan seluruh peralatan untuk aksi itu,” papar Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Yusri, sindikat tersebut telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali. Rinciannya, mereka membobol tujuh minimarket di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sisanya, mereka beraksi di wilayah Cirebon, Karawang, Bandung dan Bogor.
"Ini pengakuan awal, kami masih mendata. Kami mengumpulkan laporan polisi yang ada semuanya sekalian kami akan sampaikan bahwa memang adanya pergeseran pelaku-pelaku ini," tambah Yusri.
Yusri melanjutkan, para pelaku pencurian minimarket ini merupakan residivis. Namun menurutnya bukan narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini.
“Mereka residivis tapi keluar sejak bulan 12 lalu," jelas Yusri.
Yusri menegaskan, polisi tak segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang meresahkan masyarakat.
"Harapan kami masyarakat jangan jalan sendirian di tempat sepi walau kami sudah patroli skala besar. Prioritas sekarang ini kejahatan yang marak saat pandemi," imbuh Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (James Manullang)