c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

28 Juni 2018

19:12 WIB

Pascaputusan MK Wacana JK-AHY Digaungkan

Keduanya akan menampilkan wajah politik moderat wisdom dan passion

Pascaputusan MK Wacana JK-AHY Digaungkan
Pascaputusan MK Wacana JK-AHY Digaungkan
Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

JAKARTA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Partai Demokrat mewacanakan pasangan Jusuf Kalla dengan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai salah satu kandidat calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang.

"Putusan MK hari ini juga semakin menguatkan dan meyakinkan kami untuk mengusung JK jadi calon Presiden didampingi AHY sebagai wakilnya di Pemilu 2019," kata Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, seperti yang dilansir Antara, Kamis (28/6).

Jansen mengatakan pasca putusan tersebut membuat persoalan ini menjadi terang benderang apabila Jusuf Kalla masih ingin berpartisipasi dalam Pilpres 2019 mendatang, hal ini sudah sesuai dengan perintah konstitusi dimana apabila yang bersangkutan ingin maju kembali maka pilihannya hanya menjadi calon presiden.

Menurut Jansen apabila duet JK-AHY mencalonkan diri maka akan menjadi pasangan yang lengkap karena keduanya akan menampilkan wajah politik moderat wisdom dan passion.

"Terkait dukungan politiknya, kami yakin soal suara yang masih kurang 9 persen untuk melengkapi suara yang telah dimiliki Demokrat untuk mengusung pasangan ini, akan mampu mencarinya dengan membangun komunikasi dengan partai lain yang seide dan sepahaman," ujarnya.

Dirinya yakin apabila wacana menduetkan pasangan JK-AHY maka akan mengembalikan kesejukan Indonesia sehingga apapun demi kebaikan bangsa dan negara, Demokrat yakin partai lain akan mendukung wacana tersebut karena akan terbentuk koalisi kerakyatan demi kebaikan bangsa.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

"Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Permohonan uji materi ini diajukan perorangan warga negara Indonesia yang bernama Muhamad Hafidz, dan dua organisasi yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Dalam pertimbangannya, Mahakamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.

Mahkamah berpendapat ketentuan ini mungkin dapat dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, tetapi tidak secara berturut-turut dan memiliki keinginan untuk mengajukan diri kembali sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

"Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan Mahkamah. (Fuad Rizky)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar