c

Selamat

Selasa, 19 Maret 2024

NASIONAL

07 Januari 2020

16:14 WIB

Panti Sosial Butuh Perhatian Pemerintah

Saat ini banyak kasus penghuni panti sosial terpapar virus corona

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Panti Sosial Butuh Perhatian Pemerintah
Panti Sosial Butuh Perhatian Pemerintah
Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti pelatihan membatik di Panti Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Cimahi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020). ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Disabilitas mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan pencegahan dan penanganan kasus covid-19 di panti-panti sosial disabilitas mental.

Menurut Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti, kini banyak kasus penghuni panti sosial terpapar virus corona. Misalnya, 80 pasien yang merupakan penyandang disabilitas psikososial dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar terpapar virus corona.

Kemudian, dua panti sosial di Cipayung, Jakarta Timur milik Pemprov DKI Jakarta juga menjadi klaster penyebaran virus, setelah 302 pasien dinyatakan positif terkena covid-19.

"Tidak menutup kemungkinan bahwa kondisi serupa juga terjadi di banyak panti sosial disabilitas mental lainnya di Indonesia," kata Yeni dalam keterangan pers, Kamis (7/1).

Yeni menuturkan, pihaknya pada Maret 2020 lalu telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Pesan itu berisi peringatan atas rentannya situasi penyandang disabilitas mental yang tinggal di panti sosial, terhadap infeksi covid-19.

"Mendorong pentingnya perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas, khususnya mereka yang berada di tempat tertutup seperti panti sosial," kata Yeni.

Pihaknya pernah melaksanakan pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk merespons hal ini. Kendati demikian, KSP yang katanya telah mengoordinasikan ke sejumlah kementerian dan pemerintah daerah, tampaknya belum memiliki titik temu tentang pengelolaan, penanganan, dan pengawasan panti-panti sosial yang ada.

"Fakta tersebut tentu menunjukkan bahwa pemerintah tidak banyak melakukan apapun, terutama sejak surat terbuka tersebut dikirimkan," terangnya.

Ia menegaskan, situasi panti sosial sudah seharusnya menjadi perhatian serius dalam penanganan dan pencegahan kasus covid-19, mengingat kapasitas, sanitasi, dan gizi di dalam panti relatif banyak yang tidak layak.

Kemudian, petugas juga masih ada yang keluar masuk tanpa melakukan protokol kesehatan ketat. Lalu, bangunan panti yang cenderung tertutup, sangat berpotensi meningkatkan risiko penyebaran virus di dalam panti sosial.

"Jika tidak ada penanganan yang cepat dan tepat dari pemerintah, ratusan panti sosial akan menjadi klaster baru penyebaran virus corona." pungkasnya.

Baca juga: Nasib Lansia Hadapi Corona

Untuk itu, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menekankan hak perlindungan dari bencana, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk segera memastikan semua petugas panti menjalankan protokol kesehatan, seperti tenaga kesehatan di rumah sakit sebelum memasuki area.

Kemudian, memastikan kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan covid-19 melalui physical distancing, juga diterapkan di dalam panti-panti sosial baik milik pemerintah maupun swasta.

Pemerintah juga perlu segera melakukan tes swab maupun rapid test antigen secara berkala kepada penghuni dan petugas panti. "Mengecualikan mereka dari kebijakan perlindungan ini adalah sebuah bentuk diskriminasi," pungkasnya.

Lalu, sambung dia, memastikan penghuni yang telah terpapar covid-19 mendapat perawatan yang maksimal dan layak.

Pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan nutrisi, vitamin, dan sanitasi yang layak bagi seluruh penghuni panti. Menyiapkan mekanisme pengawasan panti yang transparan dan melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam mengentaskan kasus covid-19. (Maidian Reviani)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER