c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

30 November 2020

16:50 WIB

PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Sebulan

Perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020

Editor: Agung Muhammad Fatwa

PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Sebulan
PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Sebulan
Seorang warga melintas di depan mural tentang covid-19 di Pangkalan Jati Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi) hingga 23 Desember 2020. ANTARAFOTO/Asprilla Dwi Adha

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi). Perpanjangan PSBB proporsional kedelapan kalinya di Bodebek ini rencananya berlaku hingga 23 Desember 2020 setelah berakhir pada 25 November 2020.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek, dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19 dan Kepgub itu ditandatangani Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil pada Kamis (26/11).

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, Senin (30/11) mengatakan, dalam kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," kata Daud.

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Senin pukul 11:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.

Daud pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M. Menurutnya, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan covid-19.

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," cetusnya.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sendiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham, tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran covid-19. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

Daud menyatakan, ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.

"Poin kedua, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan covid-19," ucapnya.

Poin terakhir dalam surat edaran itu, kata Daud, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar mesti menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan covid-19," tuturnya.

Kabupaten Bekasi
Sementara itu, sejalan dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan kembali memperpanjang status Penerapan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 23 Desember 2020, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami mengikuti kebijakan Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional hingga skala kecil atau mikro untuk wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan -19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Senin.

Alamsyah mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini dilakukan mengingat penyebaran covid-19 di wilayahnya masih memunculkan kasus baru.

"Hingga saat ini penyebaran covid-19 di wilayah Bodebek, khususnya Kabupaten Bekasi, belum menunjukkan penurunan, masih terjadi kasus baru," cetusnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, lanjutnya, setiap kepala daerah di wilayah Bodebek, kata dia, melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten.

Alamsyah menegaskan, segenap lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi diwajibkan mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBM dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.

"Jangan pernah kendur, selalu terapkan 3M dan 3W. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta wajib iman, wajib aman, dan wajib imun," ucapnya.

Hingga Senin (30/11) pukul 12.00 WIB kasus positif aktif di Kabupaten Bekasi mencapai 456 kasus. Dengan rincian 208 orang menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan 248 orang lainnya melakukan isolasi mandiri secara terpusat.

Secara akumulasi selama masa pandemi covid-19, angka kasus positif di Kabupaten Bekasi mencapai 6.087 kasus. Dari jumlah tersebut, 5.524 orang atau 91 persen di antaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 107 orang dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar covid-19. (Faisal Rachman)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar