c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

16 Oktober 2020

12:50 WIB

PKS-Demokrat Ditantang Konsisten Tolak UU Cipta Kerja

Kedua partai tersebut diminta mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional

Editor: Agung Muhammad Fatwa

PKS-Demokrat Ditantang Konsisten Tolak UU Cipta Kerja
PKS-Demokrat Ditantang Konsisten Tolak UU Cipta Kerja
Warga melintas di depan mural bertuliskan

JAKARTA – PKS dan Demokrat merupakan dua partai yang menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Kedua partai tersebut dinilai bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review.

Pakar Hukum Tata Negara, Said Salahudin mengatakan, PKS-Demokrat harus lebih meyakinkan publik bahwa mereka konsisten menolak UU tersebut. Maka, keduanya perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional.   

"Perjuangan mereka dalam memenuhi aspirasi rakyat semestinya tidak berhenti hanya sampai di situ (penolakan saja)," kata Said melalui keterangan pers, Jumat (16/10).

Salah satu langkah politik yang bisa ditempuh oleh PKS dan Demokrat untuk membatalkan Omnibus Law adalah dengan cara menggagas pembentukan sebuah UU baru. Nantinya, di dalam UU baru itu tidak perlu memuat banyak norma. Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Sebab, kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU). Hak itu dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945, yang menyatakan bahwa anggota dewan perwakilan rakyat berhak mengajukan usul RUU.

Dengan demikian, gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh Anggota DPR dari Fraksi PKS dan Demokrat memiliki landasan yuridis yang kuat. Dasarnya adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di kalangan masyarakat.

"Untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review, DPR seperti halnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki hak menguji sebuah UU yang ia bentuk sendiri," kata dia.

Setelah dimulai dari anggota PKS dan Demokrat, selanjutnya mereka bisa mengajak anggota-anggota dari fraksi yang lain guna memperluas dukungan. 

Bahkan, pasca terjadinya aksi unjuk rasa besar-besaran kemarin, boleh jadi saat ini sudah ada fraksi lain yang mengubah sikap politiknya dan mendukung pembatalan UU Cipta Kerja. (Herry Supriyatna)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar