c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

11 September 2020

12:10 WIB

PDAM Belum Ambil Alih aset Sentul City

Ada sejumlah kendala. Tirta Kahuripan jamin layanan baik

Editor: Agung Muhammad Fatwa

PDAM Belum Ambil Alih aset Sentul City
PDAM Belum Ambil Alih aset Sentul City
Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Hasanudin Tahir saat peresmian Zona Air Minum Prima (ZAMP) di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (FOTO ANTARA/M Fikri Setiawan/2020)

SENTUL – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mengungkapkan sejumlah kendala dalam mengambil alih aset pipa air bersih di kawasan Sentul City.

"Kendalanya, karena masih penghitungan aset pipa, dan piutang pelanggan," ungkap Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Hasanuddin Tahir usai menghadiri penyerahan alat cuci tangan dari Lembaga Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) di Puskesmas Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (10/9).

Menurut Tahir, hingga kini perusahaan milik Pemkab Bogor itu masih menghitung aset pipa milik PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), dan piutang pelanggan air bersih anak perusahaan PT Sentul City tersebut.

Sementara itu, Direktur Operasional PT SGC, Jonni Kawaldi menyebutkan bahwa meski ke depan pihaknya tak lagi mengelola air bersih di Kawasan Sentul City, tapi PT SGC akan tetap berkomitmen memberikan berbagai layanan lingkungan jenis lainnya kepada warga.

“Meski urusan air sudah dilimpahkan dan diserahkan kepada PDAM, namun segala bentuk pemeliharaan lingkungan seperti perawatan taman, jalan raya, lampu jalan, pengangkutan sampah, keamanan, dan lain-lain masih dikelola sepenuhnya oleh PT SGC,” terang Joni.

Menurut dia, hal tersebut merupakan wujud komitmen PT Sentul City kepada konsumen yang selama ini sudah nyaman dengan pengelolaan lingkungan oleh PT SGC.

“Kami sangat mengapresiasi warga yang tetap setia dan mempercayakan pengelolaan lingkungan kepada PT SGC. Komitmen perusahaan akan tetap mengutamakan pelayanan dan pemeliharaan lingkungan Sentul City," kata Jonni.

Masuknya PDAM Tirta Kahuripan berawal dari protes warga terkait pengelolaan air bersih oleh Sentul City. Warga membayar biaya penggunaan air bersih pada Sentul City lebih besar dari ketentuan. Padahal Sentul City hanya membeli air tersebut dari PDAM Tirta Kahuripan. 

Warga kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung. Mereka menggugat Bupati Bogor dan Sentul City. Lalu, November 2017, gugatan itu dikabulkan.

Majelis hakim PTUN membatalkan Keputusan Bupati Bogor yang memberikan izin kepada Sentul City untuk mengelola air. Bupati Bogor juga diminta mencabut keputusannya itu.

Sentul City melawan putusan hakim PTUN ke Pengadilan Tinggi TUN Jawa Barat. Di tingkat banding, Sentul City menang. 

Giliran warga melawan putusan banding dan mengajukan kasasi ke MA. Pada Oktober 2018, majelis kasasi mengabulkan gugatan warga sekaligus membatalkan putusan banding. Serta menguatkan putusan PTUN Bandung, yang membatalkan Keputusan Bupati Bogor tentang izin kepada Sentul City untuk mengelola air.

Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, MA menyatakan Sentul City tidak memiliki air baku yang bersumber dari sumber air permukaan lantaran airnya bersumber dari bulk water PDAM Tirta Kahuripan. 

Jika Sentul City ingin mengelola air dan menarik biaya atas hal itu, seharusnya pengembang bermusyawarah dengan warga. Namun faktanya, tidak ada musyawarah antara Sentul City DAN warga yang membuat pengelolaan air serta penarikan biaya itu cacat substansi. 

Langkah hukum luar biasa dilakukan Sentul City dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun pada akhirnya MA tetap menolak PK tersebut. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar