c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

05 Juli 2018

17:46 WIB

Nurkoyah Selamat Dari Hukum Pancung

Setidaknya tiga duta besar, tiga generasi diplomat di KBRI Riyadh serta dua pengacara Arab Saudi terlibat dalam upaya pembebasan Nurkoyah

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Nurkoyah Selamat Dari Hukum Pancung
Nurkoyah Selamat Dari Hukum Pancung
Nurkoyah binti Marsan Darsan tersenyum setibanya dari Arab Saudi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/7). Pengadilan umum kota Dammam Arab Saudi memvonis bebas Nurkoyah dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya di Damman Arab Saudi dalam menghadapi kasus tersebut Nurkoyah sempat ditahan selama delapan tahun dua bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

JAKARTA – Delapan tahun mendekam di penjara Kota Damman, Arab Saudi, sembari menunggu ancaman hukuman mati, Nurkoyah, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) akhirnya menghirup udara bebas setelah hakim setempat menyatakan dirinya terbukti tidak bersalah atas tuduhan membunuh anak majikannya yang terjadi pada 2010.

Kementerian Luar Negeri, Kamis (5/7) menyatakan Nurkoyah telah dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Kertajaya, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat pada Rabu tengah malam.

Kepulangannya disambut haru sanak keluarga yang tak percaya Nurkoyah bisa kembali ke pelukan mereka. Euis, anak kedua Nurkoyah, bahkan dua kali tak sadarkan diri, tak percaya ibundanya tercinta yang sudah 12 tahun berpisah akhirnya kembali dalam keadaan sehat.

Nurkoyah tiba di desanya didampingi oleh Staf Kemlu, Staf KBRI Riyadh dan wakil dari Disnakertrans Karawang. Selain itu, juga ikut serta mendampingi ke Indonesia pengacara Nurkoyah, Mish'al al Shareef, yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mendampingi Nurkoyah sejak tahun 2015.

Nurkoyah berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja pada tahun 2006, meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Pada tahun 2010 Nurkoyah mengalami musibah yang mengubah arah hidupnya.

Nasib buruk itu bermula ketika anak majikan yang diasuhnya meninggal dunia dan sang majikan melaporkan Nurkoyah ke polisi dengan tuduhan mencampur racun ke dalam susu si bayi.

Pada awal proses hukum Nurkoyah sempat membuat pengakuan bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut. Meskipun pengakuan dibuat di bawah tekanan, pengakuan tersebut sempat menyulitkan upaya pembelaan oleh pengacara yang ditunjuk Pemerintah Indonesia karena sistem hukum di Arab Saudi menganut prinsip "pengakuan adalah panglima dari segala alat bukti (Al I'tiraf Saiyyidul Adillah ).

Namun demikian, Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa Nurkoyah tidak bersalah. Karena itu selama delapan tahun pembelaan terus dilakukan. Setidaknya tiga duta besar, tiga generasi diplomat di KBRI Riyadh serta dua pengacara Arab Saudi terlibat dalam upaya pembebasan Nurkoyah.

Selama delapan tahun tersebut KBRI terus mendampingi dalam sekurangnya 45 persidangan di pengadilan. Baru pada persidangan tanggal 3 April 2018, hakim akhirnya memutuskan menolak tuduhan majikan dan majikan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dengan demikian keputusan hakim berkekuatan hukum tetap. Pemerintah Arab Saudi sendiri membantu sepenuhnya proses administrasi keimigrasian sehingga Nurkoyah dapat dipulangkan.

"Alhamdulillah ya Allah. terima kasih pemerintah Indonesia yang selalu hadir membela saya", ucap Nurkoyah.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sejak 2011 hingga 2018 terdapat 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena dugaan melakukan berbagai tindak pidana, 81 WNI berhasil dibebaskan .

Sementara itu, 18 WNI masih dalam proses hukum, sembilan di wilayah kerja KBRI Riyadh dan sembilan di wilayah kerja KJRI Jeddah.(Rafael Sebayang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar