c

Selamat

Jumat, 21 November 2025

NASIONAL

23 Juli 2019

08:39 WIB

Napi Asusila Jadi Predator Anak di Medsos

Puluhan anak jadi korban predator

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Napi Asusila Jadi Predator Anak di Medsos
Napi Asusila Jadi Predator Anak di Medsos
Ilustrasi pencabulan online. Shutterstok/dok

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap laki-laki TR (25) terkait kasus pencabulan puluhan anak di media sosial. Uniknya, TR melakukan aksinya di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebagai narapidana kasus pencabulan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, tersangka adalah lelaki asal Pemekasan, Jawa Timur. Dia dijebloskan ke lapas untuk menjalani vonis dua tahun karena melakukan pencabulan anak di bawah umur.

“Selama di dalam lapas, tersangka kembali melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual atau cabul terhadap anak di dunia maya,” kata Asep, di Mabes Polri, Senin (22/7).

Asep memaparkan, modus tersangka adalah melakukan pencarian hastag (#) di Instagram dengan cara pencarian profil untuk menggali informasi tentang calon korban. Tersangka kerap menggunakan kata kunci berupa ‘SD’, ‘SMP’, dan ‘SMA’.

Setelah menemukan akun yang terprivasi, TR kemudian menggunakan akun palsu yang menyerupai guru korban. Tujuannya, untuk mengelabui para korban. Hingga korban terperdaya.

"Kemudian membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih nilai terancam jelek jika menolak," paparnya.

Setelah korban terperdaya, kata Asep, TR memberikan perintah kepada para korbannya untuk mengirim konten asusila melalui WhatsApp dan pesan di Instagram.

Banyak korban tertipu dan mengirim foto maupun video tanpa busana.

Parahnya, tersangka meminta para korban memasukan jari ke alat vital hingga mengeluarkan darah. Sebanyak, 50 korban terperdaya dan mengikuti perintah TR.      

"Jumlah itu berdasarkan pengakuan pelaku pada penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber," ungkap Asep.

Asep menjelaskan, penyidik meringkus TR, pada Selasa 9 Juli 2019. Ketika ditangkap, TR mengelak telah melakukan tindak asusila.

Akan tetapi, polisi bisa membuktikan melalui hasil pemeriksaan digital forensik berupa ribuan foto dan video para korban yang tersimpan di ponsel genggam pelaku. Selain itu, alat bukti juga ditemukan di beberapa surel-nya.

Dari bukti foto dan video, rata-rata korban dari TR ini masih duduk di bangku kelas 5 SD sampai dengan kelas 3 SMA dengan rentang usia 11–17 tahun. Hingga saat ini, polisi belum mengetahui identitas dan alamatnya para korban.

TR termotivasi melalukan tindakan itu, hanya untuk memenuhi hasrat kepuasan pribadi dengan memandangi foto video porno anak tersebut.

"Dan adanya latar belakang buruk yaitu sering ditolak perempuan," lanjut Asep.

Dari tangan TR, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit telepon genggam, serta beberapa email dan akun di media sosial milik tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 37 UU Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. (James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar