13 April 2018
13:56 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA—Konsumsi minuman keras (miras) oplosan kian menimbulkan korban. Kini, ada 89 orang yang tewas karena miras ini, di sejumlah provinsi. Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (13/4) mengatakan, khusus di Jawa Barat, korban tewas mencapai 58 orang. Sementara di wilayah DKI Jakarta tidak ada penambahan jumlah korban tewas. Di ibu kota sendiri, ada 31 korban tewas.
"Bertambah tujuh orang (tewas) di Jabar. Awalnya di Jabar 51 tewas, sekarang jadi 58 orang," ungkapnya, dikutip dari Antara.
Setyo mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan Polda Jabar, bahwa di sebuah rumah di Kabupaten Bandung, ditemukan ruang bawah tanah yang diduga digunakan untuk meracik miras oplosan. Pengepakan minuman haram tersebut juga dilakukan di sana.
Kini, Polisi masih menyelidiki dugaan adanya jaringan dalam peredaran miras oplosan yang berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung cairan metanol ataupun etanol itu. Sejauh ini, Polda Jawa Barat memburu tujuh buron terkait kasus minuman keras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang menyebabkan ratusan orang keracunan, dan 41 orang di antaranya meninggal dunia.
Diburu
Polri, melalui Operasi Cipta Kondisi tengah gencar menggelar razia miras ilegal. Hal tersebut merupakan perintah Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang menargetkan Indonesia terbebas dari miras ilegal sebelum bulan suci Ramadan.
"Perintah Wakapolri kepada seluruh kapolda untuk melakukan operasi miras ilegal. Kalau (menjual miras) tanpa izin BPOM, akan ditindak," katanya.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengungkapkan, polisi sementara baru menetapkan tersangka Hamciak yakni istri dari salah seorang buronan Syamsudin Simbolon yang berperan sebagai peracik minuman keras. Turut ditahan, seorang penjual minuman keras ginseng, Julianto Silalahi.

Dari pemeriksaan didapat informasi, peracik minuman keras oplosan dilakukan Syamsuddin bersama tiga orang, yakni Asep, Uwa dan Soni. Mereka memperjualbelikan di sejumlah tempat di Cicalengka dan sekitarnya. Ada tersangka lain yang sedang diburu polisi yakni Asep, Willy dan Roy, mereka berperan sebagai agen penjual minuman keras. Rumah yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras oplosan sudah lama memproduksi sejak Agustus 2017 dengan bahan yang digunakan, yakni ginseng, air kemasan merek minola, alkohol, serbuk minuman energi, dan pewarna makanan.
"Syamsudin, Asep, Uwa, dan Soni, keempat orang itu merupakan pembuat miras," katanya.
Para tersangka dalam ini dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 140 dan 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Di provinsi Banten, petugas Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat menciduk penjual minuman keras oplosan Rony Mulia Rajagukguk (50). Minuman ini diduga menewaskan dua warga yaitu Rohman alias Toyang (41) dan Ade Firmansyah (34).
Berdasarkan keterangan saksi, kedua korban sempat menenggak minuman keras secara berturut-turut pada Sabtu (7/4) malam hingga Senin (9/4) siang. Keduanya diduga mengonsumsi minuman jenis Vodka dan Mansion hampir setiap hari hingga terakhir pada Sabtu (7/4) malam.
"Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho di Jakarta, Jumat.
Petugas meringkus tersangka Rony di rumahnya, di Jalan Elang IV Musyawarah RT04/01 Kelurahan Sawah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (Rikando Somba)