01 Juli 2020
15:25 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Alfamart mulai menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai hari ini, Rabu (1/7). Penerapan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang mulai berlaku hari ini.
"Sebagai alternatif apabila konsumen tidak membawa tas belanja sendiri, kami menyediakan tas belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali dengan harga yang terjangkau," ujar Corporate Communication GM PT Sumber Alfaria Tbk, Nur Rachman kepada Validnews di Jakarta, Rabu, (1/7).
Pelarangan penggunaan plastik ini berlaku bagi toko, swalayan, dan pasar tradisional di Jakarta. Masyarakat yang hendak berbelanja harus membawa kantong belanja sendiri. Sementara, toko, swalayan, dan pasar tradisional wajib memberikan alternatif pengganti.
Nur Rachman melanjutkan, pada prinsipnya Alfamart mendukung kebijakan ini karena memiliki tujuan yang baik. Bahkan konsumen juga sebenarnya sudah mulai terbiasa membawa tas belanja sendiri saat berbelanja.
“Dimulai dari program KPTG (Kantong Plastik Tidak Gratis) yang Alfamart jalankan satu tahun lalu dan selama itu pula konsumen kami punya kesadaran untuk tidak lagi meminta kantong plastik, maka sosialisasi kepada mereka tentang pergub ini akan lebih mudah dilaksanakan,” terangnya.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Ellen Hidayat mengatakan, sebagian besar tenant di pusat belanja menengah ke atas sudah menggunakan kantong belanja bahan daur ulang atau bahan kain.
"Namun, bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang juga berada di Trade Mall, mengganti kantong plastik menjadi kantong yang ramah lingkungan menjadi tambahan biaya penjualan di saat ini," ujarnya kepada Validnews.
Terlebih saat kondisi pandemi covid-19 lebih banyak konsumen yang menggunakan layanan antar-jemput. Sebagian konsumen bahkan meminta pelaku usaha membungkus produk makanan dengan higienis menggunakan alat pengikat kemasan plastik (seal) atau cable ties.
"Nah, kini banyak juga timbul pertanyaan dari para tenant yang kebingungan mencari bahan substitusi sehingga produk makanan tetap terjamin higienisnya, maka perlu arahan yang lebih jelas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI perihal ini," ucapnya.
Para pelaku usaha meminta agar DLH DKI Jakarta menyosialisasikan aturan terkait sampah lebih luas, mulai dari level rumah tangga. Hal ini lantaran belum terlihatnya sosialisasi langsung ke masyarakat perihal sampah yang merupakan tujuan akhir dari pergub ini.
Selain itu, perlu juga adanya sosialisasi pergub kepada produsen tas plastik keresek dan mengalihkannya ke bahan lain yang ramah lingkungan. Sebab, Ketika tas plastik sekali pakai masih mudah didapat, tujuan Pergub 142/2019 tidak akan maksimal.
"Jadi harus juga dilakukan pengawasan dari bagian hulu baru ke bagian hilir bila membahas tentang bahan plastik ini." pungkasnya.
Diketahui berdasarkan data Indonesia National Plastic Action Partnership yang dirilis April 2020, setiap tahun, Indonesia menghasilkan 6,8 juta ton sampah plastik. Sebanyak 9% atau sekitar 620 ribu ton masuk ke sungai, danau dan laut.
Sebelum DKI Jakarta, Bali dan Kota Banjarmasin sudah lebih dulu menerapkan larangan penggunaan plastik. (Restu Fadilah)