c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

11 Desember 2018

15:59 WIB

Menristekdikti: Pelaporan LHKPN Pejabat PTN Rendah

Untuk mencegah adanya tindakan korupsi, Kemenristekdikti telah memasukkan materi mengenai pencegahan korupsi melalui kuliah-kuliah umum

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Menristekdikti: Pelaporan LHKPN Pejabat PTN Rendah
Menristekdikti: Pelaporan LHKPN Pejabat PTN Rendah
Menristekdikti Mohamad Nasir. Antara Foto/Yusran Uccang.

JAKARTA – Pelaporan harta kekayaan oleh pejabat di perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai masih sangat rendah. Berdasarkan pemaparan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, untuk pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), pejabat yang telah melaksanakan pelaporan masih sangat rendah, yakni 21,9%.

Menurut Nasir, kasus ini menandakan bahwa masih banyak pejabat yang tidak menjalankan kewajibannya. Padahal, mereka seharusnya wajib melaporkan harta kekayaannya melalui pengisian LHKPN.

Untuk mengatasi hal ini, Nasir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembimbingan dalam pembuatan LHKPN lebih lanjut. “Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mencegah terjadinya korupsi,” ungkapnya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tentang komitmen implementasi antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi di Jakarta, Selasa (11/12).

Saat ini, semua pelaporan maupun perizinan dilakukan dalam jaringan atau online. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari tatap muka untuk meminimalkan pelanggaran. Bahkan jika tahun-tahun sebelumnya, pengurusan guru besar membutuhkan waktu hingga satu hingga dua tahun, namun kini hanya satu bulan.

Untuk mencegah adanya tindakan korupsi, pihaknya juga telah memasukan materi mengenai pencegahan korupsi melalui kuliah-kuliah umum. Nantinya, materi tersebut juga dimasukkan dalam mata kuliah dasar umum (MKDU).

“Materi tersebut akan dimasukkan ke mata kuliah umum yang di dalamnya ada wawasan mengenai kebangsaan dan bela negara,” tegas Nasir.

Diungkapkannya, untuk masalah ini hal yang paling amat penting untuk dikerjakan adalah menciptakan tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Semuanya demi bangsa dan mahasiswa terdidik. Saat ini jumlah mahasiswa seluruh Indonesia sebanyak 7 juta jiwa dan mahasiswa yang ada di PTN sebanyak 1,8 juta.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menegaskan, pihaknya menyelenggarakan pendidikan antikorupsi tidak hanya di semua jenjang. KPK telah memberikan pelatihan pada guru dan murid terkait pencegahan korupsi.

"Ke depan, kami akan mencari cara-cara yang kreatif seperti mendongeng untuk materi pencegahan korupsi ini pada anak-anak," kata Pahala. (Fadli Mubarok)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar