07 Juni 2018
16:20 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Alih-alih menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly justru menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanggil seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu untuk melakukan deklarasi bersama untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Menurut Yasonna langkah tersebut dapat menjadi cara lain melanggengkan niat baik KPU tanpa harus menabrak perundang-undangan. Pasalnya, ia menilai PKPU tentang larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif tidak pas atau tepat karena bertentangan langsung dengan undang-undang.
"Dirjen Peraturan Perundang-undangan sudah mengundang Kemendagri dan Bawaslu. Mereka mengatakan ini tidak pas, saya juga melihat di situ ada yang tidak pas karena bertentangan langsung dengan undang-undang," ujar Yasonna seperti dilansir Antara, Kamis (7/6).
Dijelaskan oleh Yasonna, PKPU itu bukanlah undang-undang. PKPU berada jauh di bawah undang-undang karena masih ada Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden (perpres), sehingga jauh sekali.
Apabila KPU tetap melarang narapidana eks koruptor menjadi caleg, namun undang-undang menjamin hak politik orang itu, bisa saja yang bersangkutan menggugat di pengadilan. Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa narapidana eks koruptor bisa menjadi caleg dengan syarat memberi tahu bahwa dirinya pernah menjadi narapidana koruptor.
Untuk itu, Yassona meminta agar institusi tidak membiasakan membuat peraturan karena arogansi institusi.
Akademisi dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Johanes Tuba Helan juga mendukung sikap Menteri Hukum dan HAM yang menolak meneken PKPU itu dengan alasan bertentangan dengan undang-undang.
Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu berpendapat, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki kewenangan untuk melarang mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Meski secara pribadi mendukung langkah KPU untuk melarang para mantan narapidana koruptor menjadi caleg. Namun ia menilai, sebagai penyelenggara KPU seharusnya hanya melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan perintah perundang-undangan. UU Pemilu menurutnya tidak melarang mantan napi koruptor menjadi caleg. Hal itu secara jelas diatur dalam UU Pemilu 7/2017. (Bernadette Aderi)