06 Mei 2020
13:35 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, anggota DPR dapat keistimewaan di tengah masa larangan mudik. Ia menyebut, para wakil rakyat tetap bisa melakukan perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker), termasuk ke wilayah asalnya.
"Jadi rekan-rekan yang dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera jika memang dibutuhkan untuk tugas, secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah pejabat negara, berhak melakukan movement sesuai dengan kebutuhan," kata Budi dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang disiarkan secara virtual, Rabu (6/5).
Namun, Budi menegaskan bahwa keperluan perjalanan bukan untuk mudik lebaran menemui keluarga besar di kampung halaman. Ia menjelaskan contoh perjalanan yang bisa dilakukan hanya jika ada keperluan tugas negara atau meninjau kepentingan bersama di daerahnya.
"Tidak boleh mudik, tapi kalau ada tugas mengunjungi sesuatu di daerahnya, monggo. Kalau ada yang daerah pemilihannya boleh, tapi mudik nggak boleh, jadi tujuannya jelas," jelas Budi Karya.
Dengan begitu harapannya, tidak akan ada lagi anggota DPR yang beralasan tidak mendapatkan akses layanan transportasi dan memilih terpaksa diam di suatu wilayah. Karena Budi juga menyebut akan membuka moda transportasi pada Kamis besok.
"Pendek kata, apa yang jadi kerisauan, jadi tidak ada lagi yang terkesan tersandera di suatu kota, yang tersandera itu dimungkinkan melakukan perjalanan," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menilai, para anggota DPR ini beruntung memiliki kesempatan melakukan perjalanan di tengah banyaknya pembatasan mobilitas warga. Kendati demikian, dia meminta bahwa jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini. Termasuk kami boleh lakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya nggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karenanya kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan," tuturnya.
Diketahui Komisi V DPR RI pada Rabu (6/5) melakukan rapat kerja secara virtual dengan lembaga negara. Antara lain adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Korlantas Polri.
Rapat ini membahas antisipasi mudik 2020 pada masa pandemi Covid-19. Di dalam rapat ini juga Menhub, Budi Karya menegaskan mulai Kamis (7/5) besok, semua sektor moda transportasi dapat mengangkut penumpang lagi meski mudik tetap dilarang. (Gisesya Ranggawari)