c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 November 2020

08:57 WIB

Member JKT48 Laporkan Dugaan Tindak Asusila Ke Polda Metro Jaya

Polisi saat ini, tengah mempelajari laporan dari A dan akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada pelapor dan para saksi untuk memberikan klarifikasi

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Member JKT48 Laporkan Dugaan Tindak Asusila Ke Polda Metro Jaya
Member JKT48 Laporkan Dugaan Tindak Asusila Ke Polda Metro Jaya
Illustrasi pelecehan seksual . Validnews/Arizar Ghiffari

JAKARTA – Salah satu anggota grup JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindak asusila yang dialaminya kepada Polda Metro Jaya.

"Anggota JKT48 benar, tanggal 7 (November 2020) laporan masuk melaporkan tindakan asusila di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (13/11) seperti dilansir Antara.

Yusri menjelaskan, pelapor melaporkan satu akun media sosial yang mengunggah konten yang membuat A merasa tersinggung, hingga perlu membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

"Akun Instagram @kurniawan037 yang melampirkan foto dan kata-kata dengan tidak wajar," ujar Yusri.

Pelapor yang berinisial A tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11). Laporan yang terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tersebut, telah diterima pihak kepolisian dan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Polisi saat ini, tengah mempelajari laporan dari A dan akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada pelapor dan para saksi untuk memberikan klarifikasi.

"Laporan polisi sedang kita teliti. Karena ini naik ke penyelidikan maka kita akan panggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi," tutur Yusri.

Tahap Penyidikan
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan status kasus video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Jessica Iskandar, ke tahap penyidikan.

"Kemarin sore kita gelar perkara awal untuk laporan yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tindak penyelidikan naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri.

Ia mengatakan, penyidik meningkatkan status laporan tersebut karena terpenuhinya unsur pidana yang dipersangkakan dalam laporan terkait video asusila tersebut.

Penyidikan kasus tersebut kini ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Jadi statusnya sekarang sudah disidik oleh penyidik Subdit Siber," ucapnya.

Dia menambahkan, unsur pidana kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE. Serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi masih menyelidiki delapan akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video asusila tersebut. Meski ada beberapa akun yang telah ditutup atau dinonaktifkan, Yusri memastikan pihaknya terus mengejar para pelaku dan menegaskan jejak digital tidak akan pernah hilang.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa artis baik Gisella Anastasia ataupun Jessica Iskandar untuk kepentingan penyidikan kasus penyebaran video asusila yang berakhir ramai di media sosial itu.

seperti diketahui, dalam satu pekan terakhir, warganet digegerkan dengan beredarnya video asusila dengan pemeran yang mirip aktris kenamaan, seperti Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar. Polisi pun mengusut kasus penyebaran konten bermuatan pornografi itu usai mendapatkan laporan dari seorang warga berinisial FD. (Faisal Rachman)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar