c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 April 2019

09:10 WIB

Mei 2019, Berlaku Sistem Tilang Elektronik Sudirman-Thamrin

Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 10 CCTV di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Mei 2019, Berlaku Sistem Tilang Elektronik Sudirman-Thamrin
Mei 2019, Berlaku Sistem Tilang Elektronik Sudirman-Thamrin
Seorang manusia patung membawa papan sosialisasi tentang mobil plat ganjil genap di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JAKARTA – Pembatasan kendaraan pribadi roda empat dengan menerapkan plat nomor ganjil-genap di Jalan Sudirman–Thamrin akan dilengkapi sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE). Polda Metro Jaya akan menerapkan E-TLE ini akan sejak Mei 2019.

"E-TLE untuk pelanggaran ganjil-genap di Sudirman–Thamrin akan mulai diberlakukan pada 1 Mei atau 5 Mei," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Arif Fazlurrahman, Kamis (25/4), dikutip dari Antara.

Saat ini, lanjut Arif, Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan sosialisasi. Selain itu, ada penambahan kamera pengawas dari Harmoni hingga ke Bundaran Senayan untuk menunjang penindakan saat penerapan sistem tilang elektronik.

Pada Kamis (25/4), Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan dua kegiatan yakni sosialisasi penerapan E-TLE dan pemasangan kamera closed circuit television (CCTV) di Sarinah.

"Sosialisasi dilaksanakan di Sarinah oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf dan Plt Kadishub DKI Jakarta, dan ada penambahan kamera pengawas yang dipasang di sepanjang jalur Sudirman–Thamrin dari Harmoni hingga ke Senayan," tutur dia.

Dia melanjutkan, Polda Metro Jaya menambah 10 kamera pemantau CCTV di sepanjang Sudirman–Thamrin. Sebelumnya, sudah ada dua kamera pengawas di kawasan Simpang Sarinah dan Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Penambahan kamera itu meliputi tiga jenis kamera untuk pengenal plat nomor (Automatic Number Plate Recognition/ANPR), kamera check point dan speed radar.

Kamera ANPR, merupakan kamera yang secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan rambu lalu lintas. Serta mendeteksi plat nomor kendaraan untuk kemudian disinkronkan dengan database kendaraan.

Sementara kamera check point, adalah kamera yang secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan handphone serta terkoneksi dengan database kendaraan.

Dan speed radar, merupakan sensor yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas secara seketika (real time). Secara otomatis akan memberikan mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan. (Fajar Setyadi)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar