c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

31 Juli 2018

16:56 WIB

Masyarakat Diimbau Jangan Beri Ruang Bagi JAD

Kepolisian memberikan arahan kepada masyarakat agar segera melaporkan kegiatan-kegiatan yang mencurigakan

Masyarakat Diimbau Jangan Beri Ruang Bagi JAD
Masyarakat Diimbau Jangan Beri Ruang Bagi JAD
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori (kiri) mengucapkan takbir seusai sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis organisasi JAD untuk dibekukan dan pidana denda Rp5 juta serta menyatakannya sebagai organisasi terlarang karena mewadahi aksi terorisme yang berafiliasi dengan ISIS. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/18.

JAKARTA - Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengimbau masyarakat agar jangan memberi ruang untuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan organisasi lain terkait ISIS.

Dikutip dari Antara, Selasa (31/7), pernyataan tersebut disampaikan Indra pasca memimpin apel 200 personel kepolisan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui hari ini di Pengadilan Jakarta Selatan Majelis Hakim menjatuhkan vonis menyatakan bahwa JAD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme

"(Aparatur) negara dan masyarakat menunggu ini (vonis majelis hakim). Kalau sudah jelas (putusan pembubaran JAD), kita jangan kasih ruang mereka untuk melakukan kegiatan," kata Indra.

Ia lanjut berpesan ke masyarakat agar waspada dan peduli dengan orang-orang di sekitarnya.

"Yang jelas arahan dari kita jangan memberi ruang pada mereka (JAD), selalu mengantisipasi, melihat orang-orang di sekitar, kegiatan yang dilakukan, kalau mencurigakan, laporkan pada pihak berwajib," ucapnya.

Dalam arahan singkat saat apel, Indra mengumumkan ke jajarannya, bahwa JAD dan organisasi lain yang terafiliasi ISIS sudah dibubarkan dan dinyatakan terlarang oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Sidang berjalan lancar, dan apa pun yang terkait ISIS dengan afiliasinya telah dinyatakan terlarang," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia memuji kinerja jajarannya dalam mengamankan jalannya persidangan.

"Saya atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih atas pengamanan hari ini yang berlangsung singkat dan cepat. Kita menunggu kegiatan berikutnya, mohon maaf kalau ada yang salah dari pimpinan selama pengamanan," terangnya..

Sekitar 200 petugas kepolisian dari Satuan Brimob, Dit Sabhara, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan anggota yang berpakaian preman diterjunkan untuk mengamankan sidang pembubaran JAD dengan agenda pembacaan vonis.

Petugas telah siaga di lingkungan PN Jakarta Selatan sejak pukul 07.00 WIB, hingga persidangan berakhir pada pukul 09.50 WIB.

Majelis Hakim dalam pembacaan vonis menyatakan bahwa JAD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"(Majelis Hakim) menetapkan untuk membekukan Jamaah Ansharut Daulah atau JAD dan organisasi lainnya yang terafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria), DAESH (Al Dawla Al Sham), ISIL (Islamic State in Iraq and Levant), dan IS (Islamic State) sebagai korporasi terlarang di Indonesia," kata ketua majelis Hakim Aris Buwono Langgeng dalam amar putusannya, Selasa.

Putusan lainnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan JAD terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Alhasil, sesuai dengan tuntutan tim penuntut umum, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan tindak pidana denda sebesar Rp5 juta, dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sidang pembubaran JAD berlangsung sejak Selasa (24/7) pekan lalu. Agenda sidang langsung diisi dengan pemeriksaan lima saksi, empat diantaranya anggota JAD, dan sisanya, satu saksi ahli.

Saksi yang dihadirkan di persidangan, diantaranya Saiful Muhtohir alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Arkom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini.

JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, bom molotov di Samarinda, serangan bom di mako Brimob Depok, dan bom bunuh diri di Surabaya. (Jenda Munthe)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar