02 Mei 2020
08:08 WIB
TANJUNGPINANG - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah melalui sistem online baik ATM maupun mobile banking di tengah situasi covid-19 sekarang ini.
"Untuk pembayaran zakat, sesuai aturan Menteri Agama dapat dilakukan via online melalui mobile banking dan ATM," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kepri Muchlisuddin di Tanjungpinang, Jumat (2/5).
Muchlisuddin mengatakan, saat ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepri juga telah melakukan penerapan pembayaran zakat secara online tersebut.
Namun, untuk sebagian masyarakat yang mungkin tidak memiliki mobile banking dan lainnya, juga masih dapat membayarnya dengan cara manual. Dengan catatan, tidak berkerumun dan tetap menaati jaga jarak.
Tak hanya di Baznas saja, lanjut Muchlisuddin, masyarakat juga masih bisa membayar zakat secara langsung atau diberikan ke masjid-masjid, tapi juga dengan mengikuti aturan tidak berkerumun dan berkumpul.
"Tak hanya saat membayar saja, membagikannya pun harus sesuai aturan yang diberikan tidak berkumpul dan berkerumun," ujar Muchlisuddin.
Lebih lanjut, pihaknya telah meminta agar pihak Baznas untuk membagikan zakat secara door to door langsung. Sehingga, dapat menghindari kerumunan dan diharapkan mampu memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19.
"Kita juga menyesuaikan dengan maklumat Kapolri agar masyarakat tidak mengumpulkan massa di tengah pandemi covid-19," imbuhnya.
Minimalkan Kontak Fisik
Di hari yang sama, Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan protokoler pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) agar sesuai dengan kebijakan pembatasan sosial yang sedang dilakukan pemerintah.
"Pedoman yang disosialisasikan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pendemi wabah virus corona jenis baru (covid-19)," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Barat H. Syarifudin di Mentok.
Sebagai langkah awal, sosialisasi telah diberikan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Bangka Barat, para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar memahami dan melaksanakan kebijakan itu di lingkungan kerja masing-masing.
Dalam edaran itu, kata dia, pemerintah telah mengatur dan mengimbau kepada seluruh umat Muslim agar membayarkan zakat hartanya sesegera mungkin sebelum puasa Ramadan agar bisa didistribusikan kepada para mustahik lebih cepat.
"Para pengurus dan organisasi pengelola zakat dalam mengumpulkan zakat sebisa mungkin meminimalkan bertemu fisik dengan pengumpul atau membuka gerai di tempat keramaian, namun dalam pengumpulan zakat akan lebih baik jika pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan," katanya.
Selain itu, organisasi pengelola zakat diimbau untuk terus melakukan komunikasi melalui unit pengumpul zakat dan panitia yang berada di masjid-masjid, musala, dan tempat pengumpul zakat lainnya agar menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai atau tisu.
"Kami juga mengimbau seluruh organisasi pengelola zakat untuk melakukan secara rutin pembersihan lingkungan, gagang pintu, komputer dan peralatan lain yang biasa disentuh atau dipegang tangan sebagai upaya antisipasi dini penularan dan penyebaran virus," katanya.
Dalam menjaga kebersihan lingkungan sebaiknya mengandalkan petugas yang terampil dan menggunakan bahan pembersih yang sesuai. Dalam edaran itu juga diimbau agar para panitia pengumpul zakat fitrah dan ZIS meminimalkan kontak fisik langsung atau berjabat tangan saat melakukan penyerahan zakat.
"Dalam realisasi penyaluran zakat kepada mustahik juga perlu dihindari penggunaan kupon dan mengadakan pengumpulan orang, dan akan lebih baik jika menyalurkan dengan memberikan langsung ke rumah," katanya.
Agar penyaluran zakat sesuai aturan dan tepat sasaran, panitia perlu lebih proaktif melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan pengurus RT, RW dan tokoh masyarakat setempat.
"Kami juga berpesan agar para petugas selalu melakukan dan mengutamakan tindakan sesuai protokoler kesehatan yang berlaku saat menyalurkan zakat fitrah dan ZIS, yaitu menggunakan masker, sarung tangan dan sering-sering mencuci tangan," katanya. (Nofanolo Zagoto)