19 Oktober 2020
20:35 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Sebanyak 10% atau lima ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) di Jakarta Pusat belum dibuka untuk masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Hal itu karena lima RPTRA itu masuk dalam zona merah COVID-19.
Kelima RPTRA yang belum dibuka selama PSBB Transisi meliputi RPTRA Krida Serdang, RPTRA Bandar Kemayoran, RPTRA Annur Paseban, RPTRA Kebon Melati, dan RPTRA Petamburan.
"Kita ada 50 RPTRA, baru 90% yang baru dibuka, 10% sisanya itu belum buka karena masuk zona merah, ada warga yang isolasi mandiri sehingga ada ketakutan tertular," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat Bangun Manalu di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (19/10).
Bangun mengatakan, memang selama PSBB transisi menurut Pergub 101/2020 dan SK Kepala Dinas PPAPP DKI 261/2020 fasilitas RPTRA sudah diperbolehkan untuk digunakan oleh masyarakat. Namun, pembukaan fasilitas umum itu harus disesuaikan dengan kondisi wilayah yang ada di sekitar RPTRA itu.
"RPTRA dibuka itu bukan untuk menimbulkan klaster baru," ujar Bangun.
Oleh karena itu, meski sudah dibuka untuk umum, Pemprov DKI Jakarta menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat untuk pengunjung yang akan menggunakan fasilitas di RPTRA.
Beberapa protokol kesehatan yang harus diterapkan adalah pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, pengisian data pengunjung, serta pengunjung lansia dan ibu hamil belum diperbolehkan.
"Fasilitas yang baru dibuka adalah jalur untuk lari (jogging track) dan taman refleksi dan ini khusus untuk berolahraga dulu. Alat permainan, musala, perpustakaan ditutup. Kegiatan pertemuan tidak boleh. Di sini hanya untuk masyarakat agar dapat memanfaatkan sebagai rekreasi kecil atau olahraga kecil," ujar Bangun.
Sebelumnya, Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat mengadakan sosialisasi menjelang pembukaan RPTRA di masa PSBB Transisi.
Pembukaan RPTRA itu mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas PPAPP No 261 tahun 2020 mengenai pembukaan RPTRA secara bertahap. Selama masa sosialisasi, petugas di RPTRA-RPTRA itu menyesuaikan dan menyiapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 untuk pengunjung yang akan datang.
Kawasan yang dapat diakses oleh pengunjung RPTRA nantinya hanya di areal taman, sedangkan untuk kawasan pendukung, seperti area bermain, ruang baca, atau pun musala belum diperbolehkan untuk diakses pengunjung.
Untuk jam operasional layanan di RPTRA adalah pukul 07.00–17.00 WIB selama PSBB transisi. Nantinya usai operasional RPTRA berakhir pada pukul 17.00 WIB, semua area akan disemprot dengan cairan disinfektan secara rutin.
Seperti diketahui, dalam Pergub 101/2020 RPTRA menjadi salah satu fasilitas umum yang boleh diakses dan dibuka untuk warga. (Yanurisa Ananta)