c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

21 Mei 2020

20:53 WIB

Masjid se-Jateng Diharap Tak Selenggarakan Salat Id

Umat muslim diminta taati fatwa MUI

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Masjid se-Jateng Diharap Tak Selenggarakan Salat Id
Masjid se-Jateng Diharap Tak Selenggarakan Salat Id
Umat Islam melakukan iktikaf di Masjid Haji Keuchik Leumik, Banda Aceh, Aceh, Jumat (15/5/2020). Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan umat Islam melakukan iktikaf di masjid untuk memperbanyak amal dan ibadah serta memohon ampunan kepada Allah SWT. ANTARAFOTO/Irwansyah Putra

SEMARANG – Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) memutuskan untuk tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah, baik untuk umum maupun internal pengurus.

"Keputusan tersebut diambil melalui rapat pimpinan hari ini (21/5), sebagai ketaatan atas Fatwa MUI Pusat, Tausiyah Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Tausiyah MUI Jateng, hingga realitas kondisi di Jateng angka penyakit virus corona (covid-19) masih tinggi dan masih masuk kategori zona merah," kata Ketua Panitia Pengelola (PP) MAJT, Kiai Noor Achmad MA, didampingi Sekretaris Kiai Muhyiddin, di Semarang, Kamis, seperti dilansir dari Antara.

Ia berharap, sekitar 30.000 umat Islam yang selama ini memadati Salat Id di MAJT agar memahami, sekaligus disarankan untuk melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing secara berjemaah. Diharapkan dapat menjadi pengalaman langka, karena baru pertama kali terjadi dalam sejarah dunia.

Keputusan yang dilakukan MAJT, yang merupakan masjid besar bereputasi internasional ini, kata dia, merupakan keputusan yang terbaik untuk kemaslahatan umat. Sekaligus ikhtiar untuk mencegah meluasnya covid-19.

"Berdasarkan komunikasi dengan Masjid Agung Semarang dan Masjid Baiturrahman Jateng, keduanya juga sepakat tidak menyelenggarakan Salat Id. Mudah-mudahan masjid se-Jateng juga mengikutinya karena sudah ada contoh tiga masjid tersebut," ujarnya.

Noor Achmad, yang juga Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat menyampaikan, Wantim MUI Pusat juga mengeluarkan tausiyah terkait Salat Id tertanggal 20 Mei 2020, yang ditandatangani Ketua Prof Dr HM Din Syamsuddin MA dan Sekretaris Prof Dr KH Noor Achmad MA.

Tausiyah berisi imbauan kepada umat Islam agar menyongsong Idulfitri dengan penuh syukur dan gembira karena dapat menunaikan ibadah-ibadah Ramadan dengan baik di tengah keprihatinan sebagai dampak pandemi covid-19.

"Masyarakat juga diminta menaati Fatwa MUI Nomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah covid-19 dan pandangan para ahli kesehatan, terutama untuk memelihara diri dari bahaya wabah corona dengan cara menjaga jarak sehat secara fisik," ujarnya.

Bagi umat Islam yang berada di kawasan persebaran corona terkendali atau zona hijau dapat menunaikan Salat Idul Fitri seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan yang persebaran corona tidak terkendali atau zona merah agar dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama keluarga.

Penentuan zona terkendali atau tidak terkendali diputuskan melalui musyawarah antara pemerintah beserta MUI atau ormas-ormas Islam.

Umat Islam juga diserukan, agar di penghujung Ramadan semakin meningkatkan ibadah dan amal sosial dengan menyegerakan zakat fitrah, infak, dan sedekah, serta zakat mal kepada mustahik, terutama yang terkena terdampak wabah corona secara ekonomi.

Selain itu, juga dianjurkan menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid dari rumah masing-masing dan dari masjid-masjid tanpa jamaah serta melaksanakan silaturahmi Idulfitri secara virtual dengan tetap menghayati makna Idulfitri sebagai hari raya kesucian, kekuatan, dan kemenangan. (Satrio Wicaksono)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar