c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

29 September 2020

09:00 WIB

Masa Kampanye Terancam Dikurangi Bila Langgar Protokol Kesehatan

Hal ini disampaikan Bawaslu Kota Bandarlampung berdasarkan masukan pokja pengawasan protokol kesehatan Pilkada Serentak

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Masa Kampanye Terancam Dikurangi Bila Langgar Protokol Kesehatan
Masa Kampanye Terancam Dikurangi Bila Langgar Protokol Kesehatan
Pengendara sepeda motor melintas di sekitar mural sosialisasi Pilkada Serentak 2020. ANTARAFOTO/Mohamad Hamzah

BANDARLAMPUNG – Bawaslu Kota Bandarlampung menegaskan, masa kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dapat dikurangi bila melanggar protokol kesehatan covid-19 dalam melakukan kegiatannya.

"Kami juga dapat memberikan sanksi pengurangan masa kampanye kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan, berdasarkan dari masukan kelompok kerja (pokja)," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Senin (28/9).

Maka dari itu, pihaknya selalu mendorong kepada pasangan calon agar setiap pelaksanaan kampanye menerapkan protokol kesehatan. Hal yang terpenting menjaga jarak dan memakai masker.

Ia pun menegaskan, Bawaslu melalui pokja pun dapat membubarkan kegiatan kampanye pasangan calon apabila tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

"Kami akan berikan surat peringatan kepada pelaksana kegiatan ataupun pasangan calon bila mereka telah melanggar protokol kesehatan, dan bila masih tidak digubris maka kami akan bubarkan kegiatannya," katanya, menegaskan.

Ketua Bawaslu Bandarlampung meminta kepada tim kampanye atau pasangan calon agar dapat memahami aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Dalam PKPU sudah jelas ada sanksi-sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Ini yang harus dipahami, maka mereka harus hati-hati karena ini menjadi atensi tersendiri dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi," kata dia.

Menurutnya, hal ini juga harus dimengerti oleh pasangan calon bahwa Bawaslu bukan ingin menghambat kegiatan pemilihan kepala daerah karena memang inilah aturannya guna mencegah penyebaran covid-19 saat pilkada. (Nofanolo Zagato)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar