29 September 2020
09:00 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
BANDARLAMPUNG – Bawaslu Kota Bandarlampung menegaskan, masa kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dapat dikurangi bila melanggar protokol kesehatan covid-19 dalam melakukan kegiatannya.
"Kami juga dapat memberikan sanksi pengurangan masa kampanye kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan, berdasarkan dari masukan kelompok kerja (pokja)," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Senin (28/9).
Maka dari itu, pihaknya selalu mendorong kepada pasangan calon agar setiap pelaksanaan kampanye menerapkan protokol kesehatan. Hal yang terpenting menjaga jarak dan memakai masker.
Ia pun menegaskan, Bawaslu melalui pokja pun dapat membubarkan kegiatan kampanye pasangan calon apabila tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
"Kami akan berikan surat peringatan kepada pelaksana kegiatan ataupun pasangan calon bila mereka telah melanggar protokol kesehatan, dan bila masih tidak digubris maka kami akan bubarkan kegiatannya," katanya, menegaskan.
Ketua Bawaslu Bandarlampung meminta kepada tim kampanye atau pasangan calon agar dapat memahami aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Dalam PKPU sudah jelas ada sanksi-sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Ini yang harus dipahami, maka mereka harus hati-hati karena ini menjadi atensi tersendiri dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi," kata dia.
Menurutnya, hal ini juga harus dimengerti oleh pasangan calon bahwa Bawaslu bukan ingin menghambat kegiatan pemilihan kepala daerah karena memang inilah aturannya guna mencegah penyebaran covid-19 saat pilkada. (Nofanolo Zagato)