01 Desember 2020
09:43 WIB
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta majelis hakim menghadirkan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kemudian, di bawah sumpah, Jamwas menjelaskan hasil pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki kini jadi terdakwa dugaan gratifikasi dan suap untuk urus fatwa Makamah Agung bagi buronan Joko Soegiarto Tjandra.
“Karena, pemeriksaan Pinangki hanya sebatas pergi ke luar negeri. Terkait untuk apa, itu yang tidak didalami,” urai Boyamin kepada Validnews, Selasa (1/12).
Padahal, lanjut Boyamin, kepergian Pinangki ke luar negeri itu untuk bertemu buronan, itu sudah kesalahan fatal bagi seorang jaksa. “Sanksinya bisa dipecat.”
Namun, jaksa yang memeriksa Pinangki, tak mendalami tindakan Pinangki sebagai kesalahan fatal. Karena, usai diperiksa Jamwas, tidak ada rekomendasi atau langsung memecat Pinangki dari korps Ahdyaksa.
Sebelumnya, ketua majelis hakim untuk terdakwa Pinangki, yakni Ignasius Eko Purwanto berpendapata pemeriksaan tim Jamwas terhadap Pinangki aneh dan tidak mendalam.
Eko sampaikan itu usai mendengarkan keterangan saksi Jaksa Luphia Claudia Huwae, jaksa di Jamwas yang memeriksa Pinangki.
"Pemeriksaan kami hanya terkait dengan terlapor (Pinangki) pergi keluar negeri tanpa izin, terkait dengan cuitan Twitter bahwa terlapor terima uang dari Joko Tjandra tidak kami perdalam lagi karena akan menyerahkannya ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Luphia.
Itu sebabnya, Boyamin melaporkan keanehan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harapannya, penyidik lembaga anti rasuah itu menindaklanjuti temuan MAKI dan membuat penyelidikan baru. “Sudah saya laporkan semua keanehan ini,” ucap Boyamin.
Sebelumnya, ketua majelis hakim untuk terdakwa jaksa Pinangki menilai aneh akan cara Jamwas memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terdakwa. Bahkan, proses itu oleh ketua majelis hakim, Ignasius Eko Purwanto Hakim disebut tidak mendalam.
"Terserah jawaban saksi seperti apa tetapi buat majelis aneh dan tidak diperdalam," kata Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11).
Demikian pendapat Eko mendengarkan keterangan saksi jaksa Luphia Claudia Huwae, anggota tim pemeriksa dari Jamwas terhadap Pinangki.
"Pemeriksaan kami hanya terkait dengan terlapor (Pinangki) pergi keluar negeri tanpa izin, terkait dengan cuitan Twitter bahwa terlapor terima uang dari Joko Tjandra tidak kami perdalam lagi karena akan menyerahkannya ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Luphia.
Pernyataan Luphia dibenarkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dia mengatakan, perkara ini masih ditangani oleh pihaknya, penyidik telah memeriksa Agus SP selaku atasan Jaksa Pinangki.
“Sudah diperiksa. Kami mengonfirmasi waktu itu tentang perizinan Pinangki ke luar negeri,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Senin (30/11) malam.
Terkait apakah jaksa akan menghadirkan Agus dalam persidangan yang menjerat bawahannya itu, Febrie tak dapat berandai-andai. Febrie bilang, hal tersebut tergantung kepentingan penuntut umum untuk persidangan selanjutnya.
“Kalau memang dianggap penting untuk pembuktian perkara itu. Pasti akan dihadirkan,” tambah Febrie.
Namun saat ditanya apakah Pinangki sudah diberhentikan dari statusnya sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung, Febrie enggan berkomentar. “Kalau masalah itu saya tidak tahu,” imbuh Febrie.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, sesungguhnya, pertanyaan hakim itu merupakan merupakan bagian dari perkara. Lagi pula, pemeriksaan itu bukan dalam rangka pro justitia. Melainkan, masalah administrasi kepegawaian.
“Jadi tidak berlaku untuk pengadilan. Karena untuk menjatuhkan hukuman disiplin bukan pidana,” tandas Ali. (James Manullang)