27 Maret 2021
14:48 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi pernyataan Rizieq Shihab yang mengatakan bahwa kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta disebabkan karena pengumuman darinya.
Menurut Mahfud, alibi terdakwa keliru apabila izin penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahannya. Penjemputan dan pengantaran tersebut, kata dia, adalah diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana.
"Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3).
Diketahui, pada 10 November 2020, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memberikan diskresi pemerintah. Diskresi pemerintah tersebut, yakni memperbolehkan Rizieq Shihab pulang dan dijemput. Dengan mematuhi protokol kesehatan, serta dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediamannya.
Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, pagi harinya, dan di tempat-tempat lain, kata Mahfud, sudah bukan diskresi pemerintah. "Jadi, kerumunan setelah diantar ke Petamburan, Jakarta Barat, bukan lagi diskresi, tapi pelanggaran hukum," tegasnya.
Kemudian, terdakwa Rizieq Shihab membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur itu digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online.
Melalui surat eksepsinya, Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta malah tak diproses hukum.
Padahal, kata Rizieq, saat itu Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa dirinya akan tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Saat itu pula, kata dia, Mahfud MD justru mempersilakan massa pendukung untuk menjemput di bandara.
Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan telah melanggar kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, bukan kerumunan di bandara. Rizieq melayangkan keheranannya mengapa kerumunan di bandara justru tidak diproses hukum.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," kata dia dalam dokumen persidangan. (Herry Supriyatna)