c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

10 Februari 2021

20:07 WIB

MAKI Duga Penyidik KPK Telantarkan Izin Geledah

Laporkan ke Dewas KPK. Diduga ada puluhan izin untuk kasus bansos dan benur

MAKI Duga Penyidik KPK Telantarkan Izin Geledah
MAKI Duga Penyidik KPK Telantarkan Izin Geledah
Menko Polhukam Mahfud MD (ketiga kanan) bersama Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (ketiga kiri) dan para anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri), Harjono (kedua kiri), Artidjo Alkostar (kedua kanan), dan Syamsuddin Haris (kanan) memberikan keterangan pers seusai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Pertemuan tersebut membahas tentang koordinasi kerja Dewan Pengawas KPK dan penguatan KPK. ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan dugaan penelantaran pemberian izin penggeledahan kasus yang menjerat Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Boyamin mengatakan, dugaan penelantaran izin penggeledahan ini berdasar pemantauan pemberitaan media massa yang sangat sedikit memberitakan kegiatan penggeledahan dalam dua perkara tersebut.

Padahal, Boyamin meyakini bahwa Dewas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan kasus dugaan suap izin ekspor benur dan suap bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Ia menduga, ada puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut.

"Namun, hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya, sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara aquo," urai Boyamin dalam keterangan pers, Rabu (10/2).

Akan hal itu, Boyamin memohon kepada Dewas KPK untuk memanggil penyidik dan atasan penyidik kedua perkara yang sempat menghebohkan seluruh Indonesia itu. Dewas KPK harus memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya.

"Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," tulis Boyamin dalam keterangan pers itu.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewas KPK, Harjono mengatakan, laporan MAKI belum sampai ke mejanya. "Belum sampai ke saya, mungkin masih di sekretariat," kata Harjono.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan

Perikanan, EP, SAF (Safri) dan APM (Andreau Pribadi Misata) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, SWD (Siswandi) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), AF (Ainul Faqih) selaku Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, dan AM (Amirul Mukminin) selaku pihak swasta. Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni, SJT (Suharjito) seplaku Direktur PT DPP.

Untuk kasus dugaan suap bansos, KPK baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap bansos untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemsos).

Kelima tersangka tersebut yakni, eks Mensos JPB (Juliari Batubara). Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke). (Herry Supriyatna)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar