17 Maret 2020
20:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum mengambil kebijakan khusus terkait penyebaran covid-19. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, penanganan penyebaran virus pandemi global tersebut diserahkan ke pengadilan-pengadilan.
"MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah. Begitu pula mengenai sidang-sidang pengadilan," kata Andi kepada Validnews, Selasa (17/3).
Penanganan peyebaran virus covid-19 ini tengah menjadi fokus semua pihak. Sejumlah instansi telah mengambil kebijakan khusus mengenai hal tersebut. Mahkamah Konstitusi, misalnya, memutuskan untuk menghentikan semua persidangan sementara.
Andi menjelaskan, MA tidak bisa menghentikan sidang-sidang perkara pidana. Sebab, penyelesaian perkara pidana berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang. MA wajib menyelesaikan perkara pidana sesuai aturan yang berlaku, karena itu berkaitan dengan kebebasan seseorang.
"Sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat," kata dia.
Sedangkan, untuk sidang perkara perdata, hakim-hakim di pengadilan dan para pihak berperkara bisa memanfaatkan E-Litigasi. E-Litigasi adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik.
"Sidang-sidang perkara perdata, perdata agama, dan TUN tentu dapat memanfaatkan E-Litigasi sebagai pilihan," kata dia.
Sementara, para hakim agung tetap bekerja seperti biasa menangani perkara-perkara di MA. Yang membedakan, ada perintah dari Ketua MA Hatta Ali kepada jajarannya untuk melakukan tes kesehatan.
"Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa, dan mudah-mudahan tidak ada masalah," kata Andi. (May Rahmadi)