c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 September 2019

20:31 WIB

Lebih dari 1.000 Hakim Telah Tersertifikasi

Beberapa hakim disertifikasi di Saudi Arabia dan dilakukan penyetaraan di MA

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Lebih dari 1.000 Hakim Telah Tersertifikasi
Lebih dari 1.000 Hakim Telah Tersertifikasi
Muhammad Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung RI, Rabu (18/9) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta. Validnews/Rio Yudha

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali mengatakan hakim di lingkungan peradilan agama yang telah mengikuti sertifikasi hakim ekonomi syariah sebanyak 1002 orang hakim.

Beberapa di antaranya dilakukan di Pusdilat Teknis Mahkamah Agung sebanyak 905 hakim dan 97 lainnya dilakukan di Universitas Imam Ibnu Suud Riyad, Saudi Arabia, yang kemudian dilakukan penyetaraan di Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung.

“Sertifikasi ini sebagai bentuk profesionalisme MA agar tidak kehilangan rasa kepercayaan di tengah-tengah masyarakat,” kata Hatta, Rabu (18/9) saat membuka Seminar Nasional dengan tema “Peradilan Agama Sebagai Cagar Budaya Menuju Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani.

Selain sertifikasi hakim ekonomi Syariah, juga terdapat sertifikasi hakim anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sampai tahun 2019 ini terdapat 81 hakim yang telah disertifikasi hakim anak, 51 orang dilakukan sertifikasi di Pusdiklat Teknis MA, dan 30 hakim dilakuan sertifikasi di Aceh dengan bekerjasama antara Pusdiklat Teknis MA dan BPSDM Aceh.

Hatta mengatakan, peradilan agama memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) berjumlah 11.316 orang, terdiri dari 2.677 hakim pengadilan tingkat pertama dan 391 hakim pengadilan tingkat banding.

Kemudian calon hakim pada pengadilan agama hasil seleksi tahun 2017 berjumlah 524 orang. Sementara tenaga kepaniteraan di pengadilan tingkat pertama berjumlah 3.226 orang dan di pengadilan tingkat banding berjumlah 316 orang. Sementara tenaga kejurusitaan berjumlah 1.236 di pengadilan tingkat pertama.

Adapun tenaga kesekretariatan di peradilan agama secara keseluruhan berjumlah 2.946 orang terdiri dari 2.309 tenaga kesekretariatan di pengadilan tingkat pertama, 544 di pengadilan tingkat banding dan 93 di Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama.

Jumlah satuan kerja peradilan agama secara keseluruhan adalah 441 satuan kerja, terdiri dari 29 PTA (Pengadilan Tinggi Agama) dan 412 PA (Pengadilan Agama). Dari jumlah tersebut, pengadilan yang telah mendapatkan akreditasi sebanyak 388 PA atau sekitar 87% dari total 441 PA.

Hatta mengakui masih ada 53 pengadilan agama yang belum terakreditasi karena pengadilan tersebut baru dibentuk. Sementara di pengadilan tingkat banding, 29 PTA seluruhnya telah terakreditasi.

Hatta melanjutkan, sejak diterbitkan regulasi mengenai e-court perkara yang didaftarkan melalui e-court di pengadilan agama tercatat ada 11.214 perkara atau 73% dari total perkara e-court yang diterima secara keseluruhan yaitu 15.424 perkara. Peradilan agama berkontribusi besar dalam penerimaan perkara secara elektronik.

“Oleh sebab itu, antusiasme masyarakat untuk dapat menggunakan e-court dalam menyelesaikan sengketanya, perlu mendapat respons positif dari para hakim dan aparat peradilan,” pungkas Hatta. (Rio Yudha)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar