19 Juni 2019
14:33 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Pakar hukum Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menilai penempatan narapidana korupsi lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan sebagai langkah tepat. Fasilitas super maximum security di lapas Nusakambangan bisa menekan tingkat korupsi.
“Pengawasan ketat seperti di lapas Nusakambangan juga sesuai dengan tujuan pemidanaan yakni efek jera bagi narapidana korupsi,” ucap Suparji tatkala dihubungi Validnews, Rabu (19/6).
Menurut dia, dengan pengawasan ketat, maka komunikasi narapidana dengan dunia luar terbatas. Bahkan, lanjut dia, narapidana korupsi tidak akan menyalahgunakan izin berobat untuk keperluan jalan-jalan karena akses ke luar Nusakambangan terbilang sulit.
Suparji menguraikan, efek jera bagi narapidana pada saat ini gagal. Karena, beberapa kali mereka bisa leluasa mengulang perbuatan. Meski dipenjara tapi mereka tetap bisa berperilaku korup.
Dia menyebutkan kasus jalan-jalan yang dilakukan narapidana korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto. Dia tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Menurut, Suparji, pengaturan lapas dan rumah tahanan (rutan) menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, lembaga itu mesti terbuka dengan keterlibatan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghapus perilaku korup narapidana korupsi.
Pendapat serupa disampaikan pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho. Menurut dia, lapas di Nusakambangan adalah tempat tepat untuk memberikan efek jera bagi narapidana korupsi.
"Sebenarnya tujuan pemidanaan dengan memenjarakan pelaku adalah sama. Tapi, apakah di luar Nusakambangan dapat memberikan efek jera," kata dia di Purwokerto, Rabu (19/6) seperti dikutip dari Antara.
Hibnu sepakat dengan pemikiran KPK yang ingin memenjarakan napi koruptor di Nusakambangan sebagai upaya memberikan efek jera. Sekaligus untuk membatasi tindakan-tindakan seperti dalam hal cuti, kesalahan pembinaan, keluar tanpa izin. Hal-hal tersebut kemungkinan dapat dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang berada di kota-kota besar.
Menurut dia, pemindahan terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, tidak memberi pengaruh bagi pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh sebab itu, dia sepakat dikumpulkan di Nusakambangan dengan tujuan memberi efek jera. (Fajar Setyadi)