c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

29 September 2020

08:58 WIB

Langgar PSBB, Pusat Kuliner Jagakarsa Disegel

Selain disegel, pemilik usaha juga disanksi denda sebesar Rp50 juta

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Langgar PSBB, Pusat Kuliner Jagakarsa Disegel
Langgar PSBB, Pusat Kuliner Jagakarsa Disegel
Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi menegur sejumlah pemuda yang berkumpul di salah satu tempat kuliner di Jalan Durian, Jagakarsa, Minggu dini hari (27/9). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA – Satpol PP Kota Jakarta Selatan menutup pusat kuliner di Jagakarsa selama tiga hari. Pusat jajan tersebut kedapatan melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta dengan melayani pembeli makan di tempat secara sembunyi-sembunyi.

"Malam ini kami segel, penutupan bisa sampai tanggal 11 Oktober atau tiga hari," kata Kasatpol PP Kecamatan Jagakarsa, Yahya seperti dilansir Antara, Senin (29/9).

Yahya menyebutkan, pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Polsek Jagakarsa yang menggrebek tempat kuliner di Jalan Durian, pada Sabtu (26/9) malam. Pusat kuliner tersebut secara sembunyi-sembunyi menyediakan layanan makan di tempat selama masa PSBB diberlakukan.

Petugas mengetahui hal itu dari laporan masyarakat, lalu melakukan patroli operasi yustisi bersama unsur TNI. Saat operasi yustisi tersebut didapati bagian depan pusat kuliner tersebut beroperasi sesuai aturan PSBB. Tetapi di bagian belakangnya, menyediakan layanan makan di tempat.

Pemilik usaha mengelabui petugas dengan cara menutup pagar masuk, seolah-olah akses jalan ditutup. Begitu dibuka oleh petugas, didapati puluhan pengunjung sedang menikmati hidangan dengan cara berkerumun.

Menurut Yahya, sanksi yang diberikan tidak hanya penutupan saja, tapi juga sanksi denda administrasi.

"Dendanya mahal, itu bisa Rp50 juta," kata Yahya.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menemukan sebuah tempat usaha kuliner di Jalan Durian, Jagakarsa yang melayani pembeli makan di tempat. Praktik tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk mengelabui petugas.

Temuan tersebut langsung diproses oleh Polsek Jagakarsa, pemilik tempat usaha dimintai keterangan dan dibuat berita acara pemeriksaan di kepolisian. Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemerintah di masa pandemi ini, agar penularan covid-19 dapat dicegah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, pemerintah tidak melarang berjualan, tapi untuk pelayanan harus dibawa pulang atau tidak boleh makan di tempat.

"Saat ini kita memasuki PSBB periode kedua selama masa ini tidak diperkenankan para pelaku usaha untuk melayani makan di tempat oleh karena akan menimbulkan kerumunan. Ini salah satu upaya kita, untuk mencegah kalau masih pelaku usaha melayani makan di tempat maka penyebaran covid-19 di Jakarta ini tidak akan pernah selesai," ujar Eko.

Buka Masker
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut alasan pelarangan makan di tempat pada restoran atau kafe selama PSBB Jakarta jilid II seperti dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020, adalah penggunaan masker.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, saat makan, orang akan melepas masker yang berpotensi menyebabkan penularan covid-19.

"Pada saat buka masker kadang-kadang tingkat disiplinnya berkurang mungkin katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak, tetapi masih ada yang berhadapan muka, mejanya satu, buka masker. Nah, membuka masker dengan jarak yang relatif dekat, itu bisa berisiko saling menularkan," ujar Widyastuti.

Lebih lanjut, Widyastuti menyebutkan, kebanyakan orang merasa aman, akhirnya abai untuk menerapkan protokol kesehatan ketika bersama dengan orang yang dikenalnya. Padahal, fakta menyebutkan, 50% kasus positif di Jakarta merupakan orang tanpa gejala (OTG).

"Jadi, merasa aman, 'oh, makan dengan keluarga sendiri nih, makan dengan teman kantor sendiri nih', enggak tahu kalau teman kantornya itu belum pernah diperiksa dan tidak ada gejala,” cetusnya.

Widyastuti menyebutkan, saat makan bersama risiko droplet atau percikan liur akan meningkatkan risiko penularan virus.

"Iya, droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya, inilah yang jadi alasan pemprov meminta untuk makanan dibawa pulang saja," ujar Widyastuti. (Faisal Rachman) 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar