02 Mei 2018
10:39 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
MALANG – Guna meningkatkan kualitas kerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera menerapkan aplikasi kinerja elektronik (e-kinerja).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Anita Sukmawati, menyebut aplikasi e-kinerja ini rencananya akan diterapkan mulai tahun depan. "Untuk persiapan penerapan e-kinerja ini, kami sudah mempersiapkannya sejak sekarang," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu (5/2).
Sebagai langkah persiapan penerapan aplikasi e-kinerja, Anita mengatakan, belum lama ini Pemkot Malang menggelar bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi tersebut bagi kasubag umum dan kepegawaian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pelatihan diadakan agar tidak ada kesulitan dalam penerapannya.
Ia berharap, pada Mei hingga Desember tahun ini semua OPD sudah bisa dan terbiasa menggunakan e-kinerja. Sebab aplikasi e-kinerja sangat efektif dalam meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya.
Anita menambahkan, dalam bimtek yang digelar awal pekan ini, selain Kota Malang, sudah ada beberapa pemerintahan daerah yang menerapkan aplikasi penilaian kinerja juga. Beberapa daerah yang telah menerapkan e-kinerja, di antaranya adalah Pemkot Surabaya, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Sampang, dan Pemkab Kediri.
“Sebetulnya hal ini, sesuai instruksi, pada 2019 semua pemerintahan daerah sudah harus menggunakan aplikasi penilaian kinerja, dimana tujuan jangka panjangnya adalah menuju tahun 2025, yakni dynamic government,” ujar Anita.
Selain itu, e-kinerja, diakui Anita juga merupakan aplikasi yang mampu mengefektifkan dan meningkatkan kinerja dari ASN (aparatur sipil negara). Maka dari itu, kualitas pekerjaannya akan benar-benar terkontrol dan berkualitas. Dengan penggunaan e-kinerja tersebut, akan dapat menempatkan posisi yang tepat bagi para ASN sesuai dengan potensi dan kompetensi yang dimilikinya.
Dengan adanya aplikasi ini, dikatakan olehnya akan berdampak besar bagi masyarakat. Hal tersebut karena dengan dasar hasil penilaian dari e-kinerja ini bisa menempatkan seseorang dengan tepat. Jika orang yang ditempatkan sudah tepat, dikatakannya, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga akan lebih baik.
“Di tahun 2025, terciptanya dynamic government mengharuskan semua hal terintegrasi, sehingga semua pekerjaan akan terdata dan terkoneksi dengan tujuan mempermudah dan mengefektifkan kinerja serta pengawasan,” kata Anita.
Kalau kinerja sudah bisa dinilai dengan data, menurutnya faktor suka atau tidak suka dalam menempatkan seseorang bisa diminimalisasi. Akan tetapi, ia menuturkan bahwa penghargaan bagi yang berprestasi dan sanksi bagi yang tidak memenuhi kualifikasi kinerja juga tetap diberlakukan. (Fadli Mubarok)