29 Agustus 2018
10:26 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
MAKKAH – Jemaah haji dapat mengajukan percepatan pulang ke Indonesia, dengan memisahkan diri dari kelompok terbangnya atau "tanazul", dengan apabila memenuhi syarat kesehatan.
Kepala Daerah Kerja Bandara Arab Saudi, Arsyad Hidayat di Mekkah, mengatakan, salah satu syarat utama tanazul adalah adanya surat keterangan layak terbang yang dibuktikan dengan Formulir Informasi Medis Penumpang (MEDIF).
MEDIF dikeluarkan rumah sakit Arab Saudi atau dokter penerbangan maskapai Garuda Indonesia. Selain harus mendapatkan surat keterangan dari petugas kesehatan, syarat lainnya adalah harus ada kursi kosong untuk jemaah tanazul yang akan terbang ke Tanah Air.
"Satu kursi untuk jemaah yang diperbolehkan duduk dan delapan kursi di Saudi Arabia Airlines atau sembilan kursi di Garuda Indonesia bila jamaah harus dibaringkan," katanya, seperti yang diberitakan Antara, Rabu (29/8).
Dirinya menambahkan, jemaah haji Indonesia bisa dipercepat kepulangannya apabila yang bersangkutan mengajukan surat permohonan dari kloter ke tim tanazul. Kemudian Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan memastikan kelayakan terbang jemaah haji yang bersangkutan.
Setelah semua syarat dilengkapi dan dinyatakan layak terbang jemaah haji akan mendapatkan MEDIF supaya dapat ditindaklanjuti oleh bagian pelayanan kedatangan dan kepulangan jemaah di daerah kerja terkait.
Dia mengatakan bagi jemaah yang ditetapkan tanazul akan berangkat dari Bandara King Abdulaziz Jeddah atau Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz Madinah. Sebelum terbang jemaah terkait akan diperiksa petugas kesehatan Daerah Kerja Bandara terlebih dahulu sebelum terbang.
"Selanjutnya, pendampingan pasien juga harus diperhatikan," kata dia.
Jemaah yang diizinkan pulang meninggalkan Tanah Suci harus sudah memenuhi rukun haji, wajib haji dan membayar denda (dam) dan pembadalan jika dibadalkan hajinya. Dengan kata lain, segala persyaratan menjadi haji sudah terpenuhi, sehingga bisa dipercepat kepulangannya.
Sementara itu, terkait proses penarikan paspor bagi jemaah yang tanazul tidak dapat dilakukan secara mendadak tapi perlu proses. (Fuad Rizky)