c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

18 Maret 2020

20:07 WIB

Komisi II: PNS Kerja Dirumah, Jangan Liburan

Kemenpan-RB dan Pemda harus pantau kerja para PNS

Komisi II: PNS Kerja Dirumah, Jangan Liburan
Komisi II: PNS Kerja Dirumah, Jangan Liburan
Suasana di ruang pusat pelayanan publik Pemkab Madiun, Jawa Timur, Senin (16/3/2020). Menurut keterangan sumber Pemkab Madiun, jumlah pemohon pelayanan di pusat pelayanan publik tersebut turun sekitar 10 persen dari rata-rata sebelumnya 400 orang pengunjung per hari, diduga akibat isu COVID-19 atau virus corona. ANTARAFOTO/Siswowidodo

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah untuk bertanggung jawab dengan pekerjaannya. Ia menegaskan PNS untuk tidak menyalahgunakan kebijakan WFH dengan malah berlibur.

"Para PNS yang kerja di rumah itu agar mereka punya pertanggungjawaban moralnya dan tidak menyalahgunakan kebijakan ini. Misalnya dia tidak bekerja bahkan mereka malah menggunakan untuk liburan, jangan," kata Saan saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3).

Saan juga meminta Kementerian PAN-RB untuk segera merumuskan mekanisme pertanggungjawaban mekanisme WFH ini. Ia khawatir, para ASN atau PNS tidak terpantau dan menyepelekan imbauan dari pemerintah.

"Bukan hanya di rumah diam, mereka harus tetap bekerja, sambil menghindari tingkat penyebaran dan terpapar corona. Memang harus ada mekanisme pertanggungjawabannya," tegas Kang Saan.

Ia juga menilai tidak ada alasan kementerian dan pemerintah daerah (Pemda) tidak dapat memantau ASN yang bekerja di rumah. Pasalnya, pihak kementerian dan Pemda bisa memberlakukan mekanisme absen melalui komunikasi daring atau online serta WhatsApp Group.

Dengan begitu, harapannya seluruh ASN bisa terkontrol dan tetap bekerja sesuai mekanisme Kementerian yang ada.

"Kan bisa lewat email. Masing-masing instansi, sektor, kerdirjenan, kedinasan, mereka kan punya mekanisme komunikasi. Artinya antara bawahan dengan atasan kan tentu punya mekanisme komunikasi yang selama ini sudah mereka lakukan," ucap Saan.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja dari rumah hingga 31 Maret nanti. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan instansi pemerintah.

Tjahjo mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"PNS atau ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah," katanya melalui virtual press conference, Senin (16/3) kemarin. (Gisesya Ranggawari)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar