c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

23 Januari 2020

19:14 WIB

Kendaraan Listrik di DKI Bebas Pajak BBN-KB

Kendaraan listrik juga akan terbebas aturan ganjil-genap karena dianggap tidak berkontribusi pada pencemaran lingkungan

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Kendaraan Listrik di DKI Bebas Pajak BBN-KB
Kendaraan Listrik di DKI Bebas Pajak BBN-KB
Petugas mendemonstrasikan cara pengisian kendaraan listrik melalui Electric Vehicle Charging Station (EVCS) di kantor BPPT, Jakarta, Rabu (5/12/2018). ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk mobil dan motor yang menggunakan tenaga listrik. Insentif itu dikuatkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

“Bagi masyarakat yang berencana menggunakan kendaraan bermotor berbasis listrik roda dua atau roda empat, kami di Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif ini,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis (23/1).

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Kendaraan bermotor yang bebas pajak BBN-KB harus 100% menggunakan listrik berbasis baterai. Insentif tidak berlaku bagi kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik.

Adapun insentif diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) DKI Jakarta. Bagi warga Jakarta yang ingin mendapat insentif pajak ini dapat mengunjungi kantor-kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor atau kantor Samsat yang ada di lima wilayah kota Jakarta.

 

 

Pergub No 3 Tahun 2020 ini akan berlaku lima tahun mulai 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024. Setelah periode berakhir, Pemprov DKI akan melakukan peninjauan kebijakan ini.

“Mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama, dan kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan juga kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum,” jelas Anies.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan listrik juga akan terbebas aturan ganjil-genap karena dianggap tidak berkontribusi pada pencemaran lingkungan. Kendaraan listrik akan memiliki tanda warna khusus pada plat nomor.

“Namun sebelum itu operasional kami akan koordinasikan dengan Ditlantas Polda Metro karena ini terkait dengan E-TLE (tilang elektronik). Sehingga bagaimana agar sebuah kendaraan listrik bisa di-capture secara baik,” jelas Syafrin.

Intensif pembebasan pajak BBN-KB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Diharapkan insentif akan menarik banyak pengguna kendaraan beralih ke kendaraan listrik. (Yanurisa Ananta)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar