02 November 2017
11:00 WIB
JAKARTA – Kementerian Kesehatan Arab Saudi memberikan dua penghargaan sekaligus kepada Menteri Kesehatan Nila Moeloek, terkait keberhasilan penyelenggaraan kesehatan haji Indonesia tahun 2017 atau 1438 Hijriah.
Penghargaan pertama adalah “Health Awarenes Ambassador Program in Hajj Season 1438H for Indonesia Hajj Medical Mission 2017”. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Program Kesadaran Kesehatan Arab Saudi, Haji Muneera haled Balahmar di KKHI Mekkah, bulan September 2017.
“Saya menyambut gembira dan terima kasih kepada PPIH Bidang Kesehatan Arab Saudi dan Tim Kesehatan Haji Indoesia (TKHI) atas penghargaan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi atas kegiatan pembinaan pelayanan dan perlindungan kesehatan jamaah haji Indonesia,” kata Nila dilansir Antara, Kamis (2/11).
Penghargaan kedua, yaitu terkait keberhasilan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah dalam mendukung Program Kesehatan Haji tahun 1438 Hijriah. Dirjen Pelayanan Kesehatan Daerah Mekkah Mustafa bin Jamil Baljun pun langsung memberikan penghargaan itu kepada Kepala Seksi KKHI Mekkah di Auditorium RS Wiladah, Mekkah, pada (26/9).
Kegiatan promotif preventif oleh Tim Promotif Preventif, pelayanan kuratif di KKHI, dan pelayanan gerak cepat di lapangan menjadi penilaian pemerintah Arab Saudi memberikan penghargaan itu. Kuota haji Indonesia tahun 2017 sebanyak 221.000 jiwa, sebelumnya Indonesia hanya mengantongi kuota 168.000.
Kebijakan Pemerintah Arab Saudi menaikkan kuota haji Indonesia tak lain lantaran terjadinya peristiwa rubuhnya crane di Masjidil Haram, 11 September 2015. Saat itu, sepuluh Warga Negara Indoenesia (WNI) meninggal dunia akibat tertimpa crane.
Dua tahun kemudian, September 2017, pengadilan Arab Saudi menyatakan perusahaan Binladen tidak perlu memberikan ganti rugi kepada para korban.
Tetapi, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sudah memastikan bahwa Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz tetap memberikan ganti rugi kepada sepuluh WNI sebagai korban tertimpa crane.
“Ini ada dua hal ya, perusahaan dan kompensasi Raja (Salman). Yang dari Raja tetap, karena ini sudah keputusan Raja. Jadi, harus dipisahkan, ada dua hal yang terpisah,” kata Retno di Jakarta, (27/10). (Denisa Tristianty)