19 November 2018
18:27 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penandatanganan pembaharuan nota kesepahaman terkait perlindungan keamanan data kependudukan dari serangan siber.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) itu dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala BSSN, Djoko Setiadi, di Kantor BSSN, Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Berdasarkan pemberitaan Antara, nota kesepahaman ini merupakan pedoman perencanaan dan persiapan pelaksanaan kerja sama antara Kemendagri dan BSSN. Hal ini terkait keamanan teknologi informasi dan komunikasi dalam lingkup Kemendagri dan pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam lingkup tugas BSSN.
Kepala BSSN, Djoko Setiadi mengatakan, BSSN sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas dan wewenang dalam keamanan siber dan persandian siap memberikan dukungan pengamanan e-government pada instansi pemerintah pusat dan daerah serta pengamanan teknologi informasi lainnya di dunia siber.
Keamanan siber, dikatakan Djoko merupakan prioritas yang memegang peranan penting dalam keberlangsungan sebuah sistem teknologi di ruang siber. Menurutnya, dalam menjaga keamanan siber dan persandian nasional, BSSN tidak dapat berdiri sendiri. Perlu keterlibatan dan kolaborasi komponen bangsa untuk membangun ekosistem siber yang aman dan kondusif.
"Sebagai bentuk kolaborasi maka dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BSSN dan Kemendagri. MoU ini merupakan pembaharuan kerja sama yang sudah berakhir sejak empat tahun lalu," papar Djoko.
Disebutkan olehnya, data kependudukan pada KTP elektronik semakin luas digunakan di berbagai bidang, antara lain, bidang pendidikan, kesehatan, pajak, keuangan dan lainnya. Hal itu menunjukkan kepercayaan publik kepada pemerintah semakin meningkat.
"Data kependudukan KTP elektronik sudah semakin luas digunakan. BSSN mendukung Kemendagri, yaitu fokus pada keamanan data yang dibutuhkan agar tetap dapat menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah," pungkas Djoko.
Oleh karena itu, BSSN akan berupaya mendukung program nasional Kemendagri itu. Fokusnya pada pengamanan data kependudukan dan teknologi yang digunakan, baik dari sisi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaannya.
Djoko mengatakan, nota kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kokoh dalam mewujudkan hubungan kerja sama yang efisien dan efektif. Selain itu, nota ini juga dapat memperoleh manfaat optimal terkait pengembangan dan pengamanan siber dan sandi.
“Termasuk pemanfaatan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik, pemanfaatan nomor induk kependudukan, pemanfaatan data kependudukan, pemanfaatan KTP elektronik, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia, pertukaran informasi, dan pemanfaatan lain yang disepakati kedua pihak,” lanjut Djoko.
Komitmen bersama tersebut diharapkan dapat membuka berbagai peluang kerja sama penyelenggaraan tugas pembangunan nasional dan menjaga kedaulatan negara dari potensi ancaman. Hal ini terkait dengan aspek keamanan informasi baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.
Implementasi SIN
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan, urgenitasnya MoU pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui pemanfaatan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah mengimplementasikan program single identity number (SIN).
Bagi Tjahjo, MoU Kemendagri dengan BSSN sangat penting sekali menyangkut Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan keperluan Kementerian/Lembaga (K/L) serta kepentingan masyarakat lainnya.
“Dari sekitar 263 juta penduduk Indonesia bisa diakses jika ada izin dan Mou. Sebagai contoh kemarin Kemendagri membantu Inafis Polri di RS Kramat Djati mengidentifikasi korban Lion Air JT 610, ternyata banyak ditemukan penumpang yang membeli tiket tidak menggunakan nama lengkap apalagi mencantumkan NIK-nya mudah diidentifikasi. Itu salah satu contohnya” beber Tjahjo.
Ia mengharapkan, paling lambat tahun depan seluruh warga negara Indonesia (WNI) sudah harus punya single identity number dengan NIK dalam mengakses keperluan apapun.
Dikatakannya, pihaknya akan proaktif dengan semua lembaga yang ada dan harus didukung juga dengan partisipasi masyarakat dalam melakukan perekaman KTP elektronik yang sebenarnya untuk kepentingan masyarakat juga.
Apabila ada perubahan data kependudukan, ke depannya masyarakat dapat memperbarui lagi identitas data penduduk, termasuk status menikah atau belum, pindah alamat, ijazah ataupun pendidikan dan sebagainya. Artinya tidak ada perubahan NIK.
“Kemendagri terus mendorong data kependudukan yang saat ini telah diperuntukkan untuk 263 juta yang ada tersedia rapi dalam database kependudukan,” pungkasnya.
Selain itu, Kemendagri terus merapihkan data kependudukan dengan selalu bekerja sama dengan K/L lainnya. Karena ini penting karena data kependudukan harus didukung semua pihak. (Fadli Mubarok)