04 November 2020
18:52 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama (Kemenag) Nifasri membenarkan bahwa sampai dengan saat ini masih ada daerah yang belum membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Setidaknya, ada empat kabupaten yang belum memiliki FKUB.
Keempat kabupaten tersebut adalah, Kabupaten Tanah Datar (Sumatera Barat), Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatera Barat), Kabupaten Puncak Jaya (Papua) dan Kabupaten Nduga (Papua).
Dia menuturkan, alasan belum terbentuknya FKUB di dua kabupaten di Provinsi Sumatera Barat karena terdapat perbedaan pemahaman di masyarakat terhadap keberadaan FKUB.
Kendati demikian, ujarnya, pihaknya telah berdiskusi dengan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno pada November 2019 lalu. Pihaknya juga meminta komitmen para kepala daerah di sana untuk berjanji memfasilitasi pembentukan FKUB oleh masyarakat.
"Tadinya ada tiga kabupaten di Sumbar yang belum membentuk FKUB, setelah kami bertemu dengan gubernur, seminggu setelah itu terbentuk FKUB di Kabupaten Agam pada akhir tahun 2019," kata Nifasri saat dihubungi Validnews, Rabu (4/11).
Lebih lanjut ,Nifasri menjelaskan, belum terbentuknya FKUB di dua kabupaten di Provinsi Papua lebih disebabkan karena kendala geografis. Menurutnya, akses menuju Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Nduga ini sangat sulit.
Kendala geografis tersebut semakin diperparah dengan situasi dan kondisi pandemi covid-19, sehingga menyebabkan belum adanya pertemuan untuk membahas pembentukan dan personalia FKUB di dua lokasi tersebut.
"Pada prinsipnya masyarakat terutama tokoh agama tidak ada masalah dengan pembentukan FKUB. Sama dengan kabupaten lainnya di Papua. Tapi info dari Kanwil Kemenag Provinsi Papua, tahun 2021 semua kabupaten di Papua sudah terbentuk FKUB," terangnya.
Pihaknya menargetkan pada tahun 2021 FKUB sudah terbentuk di seluruh kabupaten di Indonesia. Ia mengatakan, tokoh agama dan tokoh masyarakat seharusnya memahami pentingnya dan memiliki persepsi yang sama terhadap keberadaan FKUB.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, moderasi beragama masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 18 tahun 2020.
Maka dari itu, menurut Fachrul, FKUB dibentuk dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan bersama.
Ia menuturkan, sampai saat ini telah terbentuk 544 FKUB, yang terdiri dari 510 FKUB kabupaten/kota dan 34 FKUB provinsi di seluruh Indonesia.
"Terwujudnya umat beragama yang rukun merupakan harapan seluruh masyarakat Indonesia yang plural. Kerukunan dalam keragamanan ini patut terus dijaga. Apalagi, dunia juga menilai Indonesia sebagai model terbaik dari konsep masyarakat rukun yang multikultural," terangnya. (Maidian Reviani)