c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

21 Agustus 2019

13:35 WIB

Keluarga TKI Korban Pembunuhan Di Arab Saudi Dapat Uang Diyat

Ahli waris MBS memberikan pemaafan (tanazul) dan mendapatkan dana diyat dari keluarga pelaku

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Keluarga TKI Korban Pembunuhan Di Arab Saudi Dapat Uang Diyat
Keluarga TKI Korban Pembunuhan Di Arab Saudi Dapat Uang Diyat
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Validnews / Agung Natanael

JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi melakukan serah terima dana diyat sebesar Rp1,8 miliar kepada ahli waris korban pembunuhan seorang WNI berinisial MBS. Penyerahan tersebut, dilakukan Menlu kepada ibu kandung MBS di sela-sela penyelenggaraan Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue (IAID) 2019 di Bali.

Menlu menjelaskan, MBS pada Maret 2018 silam menjadi korban pembunuhan majikan di Makkah, Arab Saudi. Sejak saat itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KJRI Jeddah mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.

“Majikan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman mati qishas. Namun kemudian ahli waris korban memberikan pemaafan (tanazul) dan mendapatkan dana diyat dari keluarga pelaku,” kata Retno, dalam keterangan resmi, Rabu (21/8).

Retno menyebutkan, sejatinya memperjuangkan keadilan dan hak-hak keluarga pekerja migran Indonesia adalah bagian integral dari perlindungan yang diberikan negara.

“Saya mewakili Pemerintah Indonesia sampaikan duka cita terdalam untuk keluarga korban. Uang diyat tidak dapat menutup rasa sedih dan kehilangan, namun diharapkan dapat bermanfaat untuk melanjutkan kehidupan keluarga korban yang lebih baik,” singkat Menlu Retno.

Diyat merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta yang wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain. Ganti rugi ini, merupakan bentuk keadilan yang harus didapatkan oleh keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan agar tetap dapat melanjutkan kehidupan.

Hakim pengadilan di Arab Saudi memutuskan, ahli waris korban berhak mendapat uang diyat yang besarannya ditentukan oleh undang-undang negara setempat.

Untuk kasus MBS ini, meskipun majikan telah mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban, sesuai hukum Arab Saudi tetap dilakukan persidangan hak umum dan pelaku dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan hukuman cambukan sebanyak 1000 kali.

Tercatat, TKI di Arab Saudi per kuartal II 2019 jumlahnya sebanyak 961 ribu orang. Angka itu mendominasi jumlah TKI di Timur Tengah dengan persentase sebesar 89,31% dari total TKI Timur Tengah yang jumlahnya mencapai 1.076.000 orang.

Mengutip data dari Kemenlu RI, sepanjang 2017-2018 kasus yang menyangkut pekerja migran dan mayoritas terjadi di timur tengah, jumlahnya menembus angka 7.935 kasus.

Adapun kasus yang kerap menimpa pekerja migran Indonesia di Arab Saudi adalah pelecehan, kekerasan, pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayar, eksploitasi,  hingga ancaman hukuman mati. (Shanies Tri Pinasthi)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar