c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

NASIONAL

24 September 2020

15:57 WIB

Karyawan Wajib Laporkan Perjalanan Ke Perusahaan

Satgas GTPP Covid-19 Kabupaten Karawang tentukan hal yang wajib dilakukan perusahaan dan karyawan

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Karyawan Wajib Laporkan Perjalanan Ke Perusahaan
Karyawan Wajib Laporkan Perjalanan Ke Perusahaan
Ilustrasi pekerja pabrik usai bekerja. ANTARAFOTO/Candra Yanuarsyah

KARAWANG – Klaster industri di Kabupaten Karawang menjadi hal yang disoroti Satuan Tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona baru di wilayah tersebut, sejumlah hal ditentukan untuk dilakukan perusahaan pengelola industri. Sebaliknya, terhadap pekerja juga disebutkan berkewajiban melaporkan perjalanan yang dilakukan kepada manajemen perusahaan.

Catatan Dinas Kesehatan setempat, ada sekitar 68 perusahaan yang melaporkan karyawannya terpapar virus corona. Terakhir dilaporkan ada sekitar 190 karyawan perusahaan dan keluarganya yang telah terpapar virus corona.

"Setiap karyawan wajib melaporkan perjalanannya. Misalnya karyawan dalam seminggu jika berada di rumah kemana saja melakukan perjalanan, itu harus ada laporannya," kata  Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Acep Jamhuri, di Karawang, Kamis (24/9).

Sementara, antara hal-hal yang harus dilakukan ialah perusahaan wajib melakukan tes swab kepada karyawannya dan ventilasi ruangan perusahaan harus baik.

Acep yang juga menjabat Sekda Karawang menyampaikan kalau setiap perusahaan harus melaporkan perkembangan terkonfirmasi positif di lingkungan perusahaannya ke Pemkab Karawang.

"Tujuannya supaya tracking-nya jelas dan penanganan terkonfirmasi covid-19 jelas. Dengan pelaporan itu pemerintah bisa mendampingi. Misalkan dengan harus ditutup sementara atau pada tersegmentasi tertentu," katanya.

Kabupaten Karawang kini berstatus zona merah penyebaran covid-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyematkan status zona itu karena tingkat risiko penyebaran virus corona jenis baru di daerah itu tergolong tinggi.

Selain Kabupaten Karawang, dua kabupaten/kota lain di Jabar juga naik status dari zona oranye ke zona merah, yakni Kota Bekasi dan Kota Cirebon.

"Sesuai dengan peta zona risiko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar, Kabupaten Karawang memiliki skor 1,62, yang berarti berada pada level risiko tinggi," kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana, di Karawang, Senin (21/9).

Fitra dikutip dari Antara menjelaskan, karena kondisi tersebut maka pihaknya akan memperketat implementasi protokol kesehatan, pembatasan interaksi di tingkat RT/RW. Tujuannya adalah meningkatkan penemuan kasus covid-19 secara dini melalui strategi tes lacak isolasi/karantina.

Dia mengungkapkan, tingginya kasus positif corona di Karawang dipicu kemunculan klaster industri. Gugus Tugas akan mengoptimalkan inspeksi mendadak ke perusahaan, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan.

Pihaknya juga mewajibkan perusahaan untuk berkoordinasi dengan puskesmas wilayah pabrik agar proses penelusuran (tracing) bisa dilakukan maksimal.

Klaster industri ini awalnya ditemukan dari pengecekan di PT DNP yang menyimpulkan ada 52 orang terkonfirmasi positif. Sebagiannya kini sudah sembuh. Kemudian beberapa hari lalu, kata Fitra Hergyana, sempat dilaporkan sebanyak 17 karyawan PT Pupuk Kujang dinyatakan terkonfirmasi positif juga.(Rikando Somba)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar