c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

11 Februari 2020

18:32 WIB

Kapolri Tegaskan Pengelolaan STNK dan BPKB Masih Kewenangan Polri

Polri tengah berunding dengan Kementerian Perhubungan terkait wacana pemindahan kewenangan dalam pengelolaan berkas kendaraan dari Polri ke Kementerian Perhubungan

Kapolri Tegaskan Pengelolaan STNK dan BPKB Masih Kewenangan Polri
Kapolri Tegaskan Pengelolaan STNK dan BPKB Masih Kewenangan Polri
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kanan) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020). ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga

TANGERANG – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis mengatakan, pihaknya tengah berunding dengan Kementerian Perhubungan terkait wacana pemindahan kewenangan dalam pengelolaan berkas kendaraan dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Idham memastikan, saat ini kewenangan tersebut masih dipegang oleh kepolisian.

"Pengelolaan, STNK dan BPKB tetap di tangan Polri," kata Idham, usai membuka Rapat kerja teknis (rekernis) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2020, di Pusdiklat Lalu Lintas, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (11/2).

Untuk diketahui, wacana pemindahan kewenangan pengelolaan berkas kendaraan ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di DPR. Dalam pembahasannya, muncul wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub.

Sementara ini, lanjut Idham, Kemenhub akan mengambil peran dalam mengelola terminal dan jembatan timbang. Namun ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenhub terkait kewenangan ini. 

"Kami sudah siapkan tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti akan duduk bersama," imbuh Idham.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR, Ahmad Riza Patria menjelaskan, saat ini kinerja Polri sudah baik dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB. Makanya, beberapa waktu lalu, wacana ini menjadi pembahasan alot dalam pebahasan beleid ini.

"Kalau ada keinginan Kemenhub atau pemda (mengelola kelengkapan surat berkendara) kita lihat urgensinya apa, kepentingannya apa, plus minusnya apa bagi pelayanan, termasuk pemasukan pajak dan sebagainya," jelas Riza. (James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar