20 Agustus 2018
19:30 WIB
SURABAYA – Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri menangkap Kapolres Kediri, Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Pol Erick Hermawan, Sabtu (18/8). Dia ditangkap terkait pungutan liar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Masyarakat (Satpas) SIM Polres Kediri.
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik pungli SIM di Satpas Polres Kediri,” urai Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera seperti dikutip dari Antara, Senin (20/8).
Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap lima calo dengan inisial Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) dan seorang anggota PNS berinisial AN.
Berdasarkan informasi yang diterima, tiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mulai dari Rp500 ribu hingga Rp650 ribu per orang. Tarif yang dikenakan tergantung jenis SIM yang akan diurus oleh anggota Satpas SIM Kediri dengan para calo.
Setelah itu, para calon menyetorkan uang pungutan di luar PNBP kepada AN, seorang PNS di Satpas SIM. Kemudian, uang yang diterima AN diserahkan kepada Bagian Urusan (Baur) SIM Bripka IK. Selanjutnya, Bripka IK merekap laporan itu secara mingguan.
Diduga, uang pungli tersebut dibagi rata kepada pejabat utama Polres Kediri. Mulai dari Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Regident), Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), hingga Kapolres Kediri.
Diduga, dalam satu hari, tiap anggota Satpas menerima uang pungli sekitar Rp300 ribu dari AN. Sedang Kasat Lantas Polres Kediri diduga menerima Rp10 juta hingga Rp15 juta. Sementara, Kanit Registrasi dan Identifikasi serta Badan Urusan SIM mendapatkan uang sebesar dua hingga tiga juta rupiah.
Jumlah tersebut berbeda jauh dengan yang diterima Kapolres Kediri. Setiap minggunya, Kapolres Kediri menerima uang setoran sebesar Rp40 juta hingga Rp50 juta.
Terkait penanganan kasus ini, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Mabes Polri.
"Saya sudah menghubungi Kabid Propam Polda Jatim kasus itu belum diserahkan ke kami, tapi masih ditangani Mabes Polri," tuturnya.
Sementara dari OTT tersebut, Tim Satgas Saber Pungli menyita barang bukti berkas pemohon SIM, rekapan pungutan diluar PNBP, dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp71,177 juta. (James Manullang)