c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 Juli 2019

13:31 WIB

KPU Bangka Tunggu Surat Pergantian Caleg Terpilih Meninggal Dunia

Sri Umami, caleg terpilih nomor urut satu Partai Golkar meninggal dunia

Editor: Agung Muhammad Fatwa

KPU Bangka Tunggu Surat Pergantian Caleg Terpilih Meninggal Dunia
KPU Bangka Tunggu Surat Pergantian Caleg Terpilih Meninggal Dunia
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

BATANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah tetap menetapkan Sri Umami, calon anggota legislatif terpilih dari Partai Golkar yang sudah meninggal dunia. Sri Umami merupakan caleg urutan pertama dengan memperoleh suara sah sebanyak 7. 306.

Ketua KPU Kabupaten Batang Nur Tofan, di Batang, Selasa, mengatakan pihaknya belum menerima surat dari pengurus partai Golkar terkait pergantian calon terpilih tersebut. Prosedurnya partai politik mengirimkan surat pergantian calon terpilih ke KPU apabila ada salah satu caleg yang meninggal dunia.

Kemudian, kata dia, KPU, selanjutnya akan melakukan proses pergantian calon terpilih sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Jika ada informasi terkait adanya calon terpilih yang meninggal dunia, maka kami akan melakukan klarifikasi pada parpol. Akan tetapi hingga acara penetapan caleg terpilih, belum ada surat masuk (pengurus Golkar) terkait adanya pergantian calon terpilih," ujar Nur Tofan usai "Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Partai Politik dan Caleg Legislatif Pemilu 2019" pada Senin (22/3) malam seperti dilansir Antara.

Menurut dia, paling lambat 14 hari setelah menerima surat pergantian calon terpilih dari partai politik, maka KPU segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan pengganti calon terpilih hasil penggantian hasil Pemilu 2019.

"Kami masih menunggu surat pergantian (caleg) dari Golkar karena caleg terpilih Sri Umami meninggal dunia," katanya pula.

Pada rapat pleno tersebut, menyebutkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggeser posisi PDIP sebanyak 10 kursi, PDI Perjuangan (8), Partai Golkar (8), PPP (5), Gerindra (5), Partai Hanura (2), Partai Demokrat (2), PAN (2), Partai NasDem (2), dan PKS (1).

Tunda Penetapan
Di Sungailiat, KPU Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menunda penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih DPRD 2019 karena pesan dari KPU RI yang ditindak lanjuti KPU provinsi dan kabupaten-kota.

Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan di Sungailiat, Selasa menjelaskan KPU RI dalam pesannya meminta KPU yang menjadi lokus gugatan yang disampaikan beberapa partai politik untuk menunda rapat pleno sebelum adanya inkrah dari Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan, rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih DPRD 2019 akan kembali diselenggarakan setelah adanya surat dari KPU RI sebagai landasan hukum formal.

"Pemilihan umum sifatnya nasional dan serentak, sehingga KPU belum diperbolehkan menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih di legislatif sebelum adanya keputusan MK atas gugatan itu," ujar M Hasan seperti dilansir Antara.

Penundaan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih dihadiri sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu 2019. "Meskipun adanya penundaan penetapan namun dijamin tidak akan mempengaruhi atau mengubah perolehan suara masing-masing partai politik atau calon legislatif," ujarnya. (Syahrul Munir)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar