c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

13 Agustus 2020

14:40 WIB

KPK Sebut Pendidikan Kurangi Korupsi

Anti-korupsi mesti sejak dini. Belum semua pemda buat payung hukum penerapan pendidikan anti-korupsi

Editor: Agung Muhammad Fatwa

KPK Sebut Pendidikan Kurangi Korupsi
KPK Sebut Pendidikan Kurangi Korupsi
Seniman asal Aceh, Rasyidin Wig Maroe menampilkan pertunjukan pantomim di hadapan siswa SD Negeri Mojosongo VI Solo, Jawa Tengah, Senin (9/12/2019). Aksi memperingati Hari Antikorupsi Sedunia tersebut untuk mengedukasi siswa sekolah dasar agar menolak budaya korupsi. ANTARAFOTO/Maulana Surya

JAMBI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pendidikan anti korupsi harus ditanamkan sejak dini dan dimulai dari proses pendidikan. Terutama, kepada generasi penerus bangsa.

“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari proses pendidikan, maka dari itu saya hadir di Universitas Jambi untuk memberikan motivasi itu,” kata Nurul di Jambi, Kamis (13/8).

Dalam kunjungannya ke Universitas Jambi (Unja), Nurul Ghufron memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Unja dengan tema peran serta kampus dalam pencegahan korupsi.

Menurut Nurul, pendidikan pemberantasan korupsi harus digalakkan sejak proses pendidikan. Terutama, di jenjang perguruan tinggi.

Menurut dia, perguruan tinggi merupakan salah satu pencetak generasi masa depan dan banyak calon pejabat negara dari perguruan tinggi tersebut.

Oleh karenanya, perlu diberikan pendidikan pemberantasan korupsi terhadap generasi penerus bangsa. Serta mulai menyiapkan integritas terhadap generasi penerus bangsa untuk tidak korupsi.

“Masa depan adalah milik generasi saat ini, kita harus mulai menyiapkan diri, salah satunya menyiapkan integritas untuk tidak korupsi,” demikian Nurul seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Rektor Unja Sutrisno menyatakan, perguruan tinggi memiliki peran yang sangat luar biasa dalam membentuk kepribadian mahasiswa. Melalui kuliah umum yang diberikan oleh Wakil Ketua KPK tersebut, dia berharap mahasiswa mendapatkan pendidikan yang luar biasa terkait pemberantasan korupsi.

“Melalui kuliah umum tersebut memberikan suatu gambaran bahwa mahasiswa hadir di kampus untuk mengubah paradigma terkait pemahaman anti korupsi dan menganut nilai yang di ajarkan,” kata Sutrisno.

Selain itu, melalui kuliah umum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas mahasiswa, terutama dalam hal anti korupsi. Karena pendidikan anti korupsi dan budaya anti korupsi tersebut penting untuk ditanamkan sedini mungkin.

KPK, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, berwenang menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.

"Mulai dari pendidikan anak usia dini yang berbasis keluarga, pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi maupun sekolah kedinasan.

Pendidikan anti-korupsi, merupakan bagian dari pendidikan karakter. Yakni, melahirkan generasi muda yang memegang teguh nilai-nilai integritas seperti kejujuran, keadilan, dan nilai-nilai luhur lainnya.

Untuk tujuan itu, pada Desember 2018 KPK juga menggandeng Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan Kemendagri untuk membangun komitmen implementasi pendidikan anti-korupsi (PAK) di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia.

Di tingkat pusat lahir empat aturan sebagai dasar hukum PAK berupa Permendikbud No 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal, SE Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti No. 468/B/SE/2017 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru.

Kemudian, SE Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. B-1368/Dj.I/05/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, dan SE Mendagri tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan No. 420/4047/2019, dan No. 420/4048/2019.

Lalu, dibutuhkan payung hukum di daerah untuk membumikan PAK. Berdasarkan catatan KPK, hingga akhir April 2020, baru 127 pemerintah daerah (pemda) mengimplementasikan pendidikan antikorupsi (PAK) di sekolah. Atau, baru 23% dari 542 pemda di seluruh Indonesia.

Sejak 2019, KPK mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK di sekolah tersebut.

Aturan daerah tersebut, lanjut dia, di antaranya adalah enam Peraturan Gubernur, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta serta 24 Peraturan Wali Kota dan 97 Peraturan Bupati.

Aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD, demikian catatan KPK. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar