07 Oktober 2020
20:09 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pengembang perumahan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemerintah daerah.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, bila pengembang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum pada pemerintah daerah, berpotensi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
"Yakni penyalahgunaan aset pemerintah, dan masyarakat," kata Lili, dalam acara Penyerahan PSU di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/10) seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan catatan Pemerintah Kota Malang, pada periode 1991–2019, ada 17 pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang, dan sudah dinyatakan sebagai aset resmi milik daerah.
Pada akhir 2019, hingga saat ini, pemkot menata 57 pengembang perumahan berkomitmen menyerahkan. Namun, hanya 10 yang benar-benar menyerahkan.
Lili menambahkan, para kepala daerah, dan masyarakat diminta untuk aktif pada saat ada pengembangan kawasan perumahan. Sebelum mengajukan perizinan, para pengembang para perangkat daerah diharapkan bisa melakukan pengawasan.
"Saya menyarankan, sebelum pengembang ini mengajukan berbagai perizinan, ada pengawasan dari pemerintah," kata Lili.
Dalam kesempatan itu, ada seluas 14.211,3 meter persegi PSU yang diserahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Malang. Penyerahan tersebut, dilakukan oleh sepuluh pengembang perumahan yang ada di Kota Malang.
Di beberapa wilayah, lanjut Lili, ada kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan PSU kawasan perumahan. Lili mencontohkan, pada rencana awal pembangunan kawasan perumahan, terdapat PSU yang sudah disepakati pengembang, dan pemerintah daerah.
Namun, lanjut Lili, dalam perkembangannya, PSU tersebut malah dijadikan klaster perumahan baru, atau bahkan dijadikan properti pribadi. Di beberapa wilayah, kasus tersebut sudah sampai ke meja hijau.
"Ada fasos, fasum yang digunakan di luar apa yang sudah direncanakan. Misalnya, malah dijadikan perumahan, atau properti pribadi," ungkap Lili.
Lili menambahkan, terhadap aset-aset PSU yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, diharapkan untuk segera dilakukan pencatatan. Pemerintah daerah yang sudah memiliki aset tersebut, diharapkan bisa merawatnya untuk kepentingan masyarakat luas.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VI, Edi Suryanto mengatakan, salah satu contoh kasus yang terkait dengan PSU kawasan perumahan terjadi di Sulawesi Selatan.
Dalam kasus tersebut, lanjut Edi, ada pengembang yang main mata dengan oknum pemerintah daerah. Taman yang ada di kawasan perumahan tersebut, malah dijadikan rumah toko, yang menguntungkan para pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Taman itu dijadikan ruko. Kenapa tindak pidana korupsi, karena dua pihak mendapatkan keuntungan, pengembang itu, dan oknum di pemerintah daerah," ucap Edi.
Wali Kota Malang, Sutiaji menambahkan, Pemkot Malang menggandeng KPK untuk memberikan pendampingan terkait permasalahan PSU, yang berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Kami meminta untuk didampingi. Awalnya ada keluhan dari masyarakat soal fasum, dan kami meminta bantuan KPK," ujar Sutiaji. (Leo Wisnu Susapto)