c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

26 November 2020

10:25 WIB

KPK Imbau 2 Tersangka Suap Benur Serahkan Diri

Keduanya staf khusus Menteri Edhy Prabowo

Editor: Agung Muhammad Fatwa

KPK Imbau 2 Tersangka Suap Benur Serahkan Diri
KPK Imbau 2 Tersangka Suap Benur Serahkan Diri
Ilustrasi benih lobster jenis Pasir dan Mutiara. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 segera menyerahkan diri.

Dua tersangka, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.

KPK total menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Penyidik KPK menduga Edhy menerima total Rp9,8 miliar dan US$100 ribu dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP uncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Dwi Herlambang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar