13 April 2018
18:35 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
SURABAYA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset senilai Rp17 miliar yang disita dari terpidana perkara korupsi mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin, kepada dua kementerian.
Aset berupa sebidang tanah seluas 18.466 meter persegi yang dihibahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sedangkan tiga unit mobil yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Serah terima hibah berlangsung di Surabaya, Jumat (13/4) seperti dikutip dari Antara, dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Wahidin.
Basaria merinci aset korupsi yang disita dari terpidana Fuad Amin dengan total nilai Rp17 miliar, terdiri dari sebidang tanah seluas 18.466 meter persegi, yang ditaksir senilai Rp16,568 miliar, berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura.
Selain itu berupa satu unit Toyota New Avanza Veloz senilai Rp92,8 juta, satu unit Kijang Innova senilai Rp163,7 juta dan satu unit Honda Mobilio DD4 senilai Rp135,4 juta.
"Masih banyak barang bukti lainnya yang disita KPK, nanti masih akan dibicarakan dulu mau dihibahkan ke mana yang paling pas supaya pemakaiannya benar-benar efektif," tuturnya.
Dia menegaskan tidak semua harta rampasan perkara korupsi dihibahkan kepada instansi pemerintah setelah dikuasai negara dan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau "inkracht".
"Bisa juga dilelang dan KPK sudah pernah melakukan itu. Tapi sepanjang dibutuhkan akan kami utamakan untuk diberikan kepada instansi pemerintah, terutama yang di daerah," ujarnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan hibah tanah di Bangkalan yang diterima dari KPK akan dipergunakan untuk membangun Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Bangkalan.
"Kami pergunakan sesuai kebutuhan. Kebetulan kantor BPN di Kabupaten Bangkalan membutuhkan kantor pelayanan yang lebih besar. Kantor yang ada sekarang sangat kecil dan tidak memadai jadi rencananya nanti akan dipergunakan untuk dibangun Kantor BPN Bangkalan," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum KPK dan menghukum Fuad harus mendekam 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair kurungan 1 tahun. Juga hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.
Fuad terbukti selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp18,05 miliar.
Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.
Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. (Leo Wisnu Susapto)