06 Januari 2020
13:19 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ainul Faqih selaku staf dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo), Iis Rosita Dewi, perihal adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang kasus suap benih lobster atau benur.
Pelaksana Tugas (Plt) Penyidikan KPK, Ali Fikri mengatakan, diduga uang yang masuk ke penampungan tersebut berasal dari pihak eksportir benih lobster. "Uang-uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," kata Ali kepada wartawan, Rabu (6/1).
Sementara itu, KPK juga memeriksa Johan selaku pihak swasta dari PT Sentosa Bahari Sukses. Johan dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait perizinan dan pengiriman benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Johan juga digali lebih lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT Aero Citra Kargo (ACK)," kata dia.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, EP, SAF (Safri) dan APM (Andreau Pribadi Misata) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kemudian, SWD (Siswandi) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), AF (Ainul Faqih) selaku staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, dan AM (Amirul Mukminin) selaku pihak swasta. Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni SJT (Suharjito), Direktur PT DPP.
Penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Herry Supriyatna)